Beranda Nasional KPK Serahkan Aset Rampasan Rp16,39 Miliar ke Pemprov Jabar: Bekas Harta Koruptor...

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp16,39 Miliar ke Pemprov Jabar: Bekas Harta Koruptor Kini Jadi Fasilitas Publik

NarasiKita.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp16,39 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Serah terima dilakukan di Kantor Pemerintah Kabupaten Subang, Rabu (11/2/2026), sebagai wujud nyata pengembalian hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan publik.

Aset yang sebelumnya merupakan hasil kejahatan korupsi tersebut kini dialihfungsikan sepenuhnya menjadi fasilitas publik, mencakup pembangunan sekolah, ruang terbuka hijau (RTH), hingga kantor layanan Samsat.

Serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) itu dilakukan melalui penandatanganan perjanjian antara Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi asset recovery KPK, untuk memastikan harta hasil korupsi benar-benar kembali memberi manfaat bagi masyarakat.

Berita Lainnya  Komisi IV DPRD Karawang Desak Pemkab Serius Tangani Jalur Rengasdengklok–Tanjungpura yang Terancam Macet Parah 

“Hibah ini menandai komitmen KPK dalam memastikan aset hasil tindak pidana korupsi kembali ke masyarakat dan dimanfaatkan bagi layanan publik di daerah,” tegas Mungki.

Aset senilai belasan miliar rupiah itu terdiri atas bidang tanah dan bangunan di sejumlah wilayah strategis seperti Cibiru, Rancaekek, Cilengkrang, Ujungberung, hingga properti komersial di kawasan Margonda Raya, Depok. Seluruh aset tersebut berasal dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang melibatkan tiga terpidana: Dadang Suganda, Heri Tantan Sumaryana, dan Tafsir Nurchamid.

Pemprov Jabar akan mengelola aset itu untuk berbagai kebutuhan publik, di antaranya:

Berita Lainnya  Pemprov Jabar Tunda Pembangunan SMA dan SMK di Karawang, Lahan Dinilai Berisiko Banjir

• Lahan praktik dan pembangunan SMA/SMK baru,

• Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kawasan Bandung Utara (KBU),

• Fasilitas layanan publik seperti outlet Samsat,

• Rumah dinas pendukung operasional pemerintahan.

Namun hibah ini disertai sejumlah tanggung jawab hukum. Pemprov Jabar wajib memelihara dan mengamankan aset tersebut secara fisik dan administratif, serta menunaikan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp795,3 juta kepada Bank BJB Syariah sebagai pihak ketiga terkait perkara tersebut.

KPK menegaskan bahwa pengawasan dan monitoring berkala akan terus dilakukan, guna memastikan aset rampasan negara itu tidak disalahgunakan atau terbengkalai.

Berita Lainnya  Sentuh Hati Pelajar, Kapolres Karawang Bagikan Semangat dan Bantuan ke SMPN 1 Telukjambe Barat

“Ini adalah kontrol penting agar aset yang dihibahkan benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Mungki. (Ist)

Bagikan Artikel