KARAWANG, NarasiKita.ID – Menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh mengambil langkah tegas. Semua Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Karawang diwajibkan tutup total sepanjang bulan Ramadan.
Kebijakan itu ditegaskan Aep dalam Rapat Pembahasan Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan di Aula It 3 Gedung Singaperbangsa, Sabtu (14/2/2026). Hadir unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, FKUB Karawang, PHRI Karawang, hingga para pelaku usaha hiburan.
“Saya tegaskan kali ini, tidak ada tempat hiburan malam yang boleh beroperasi selama bulan Ramadan. Kalau masih membandel, izinnya akan kami cabut,” tegas Aep di hadapan peserta rapat.
Penutupan THM ini diberlakukan mulai H-1 sebelum puasa hingga H+3 setelah Idul Fitri 1447 H/2026 M. Kebijakan tersebut bukan hanya sebatas seruan moral, tetapi akan dibarengi dengan pengawasan lapangan oleh tim gabungan Pemkab dan aparat penegak hukum.
Selain itu, Pemkab Karawang juga menerbitkan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 267 Tahun 2026 tentang Himbauan Selama Ramadan 1447 H/2026 M. Isinya memuat sejumlah poin penting untuk menjaga kekhusyukan bulan suci, antara lain:
• Pemberantasan praktik penyakit masyarakat, seperti perjudian, prostitusi, dan peredaran minuman beralkohol.
• Larangan reklame, poster, atau pertunjukan bernuansa pornografi, pornoaksi, dan erotisme.
• Pembatasan jam operasional restoran, agar tetap menghormati umat Islam yang berpuasa.
• Penggunaan pengeras suara luar masjid/musholla dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab ingin memastikan Ramadan berjalan dengan tertib dan penuh penghormatan.
“Ramadan ini harus jadi momentum memperkuat nilai moral, bukan ajang pelanggaran. Saya minta semua pihak ikut menjaga kondusifitas,” ujar Aep menutup rapat.
Sikap tegas ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Karawang dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang, yang menilai langkah Pemkab sebagai bentuk komitmen menjaga nilai-nilai religius sekaligus keseimbangan sosial di tengah masyarakat. (Sup)




























