Beranda Daerah LBH Soroti Standar Ganda PJT II: Desak Audiensi dan Klarifikasi Legalitas Kandang...

LBH Soroti Standar Ganda PJT II: Desak Audiensi dan Klarifikasi Legalitas Kandang Ayam di Batujaya

KARAWANG, NarasiKita.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi bakal melayangkan surat permohonan audiensi kepada Perum Jasa Tirta (PJT) II Seksi Rengasdengklok. Langkah ini menyusul sorotan terhadap dugaan standar ganda yang diterapkan PJT II dalam menyikapi keberadaan bangunan usaha pemotongan ayam atau kandang ayam di atas lahan milik mereka di Desa Karyamulya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.

Syarif Husein, praktisi hukum dari LBH Bumi Proklamasi, menilai terdapat kebijakan yang tidak konsisten dalam proses penertiban yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang bersama PJT II. Padahal, bangunan tersebut telah berdiri hampir dua dekade dan kini menuai protes warga yang mempertanyakan keadilan dalam pelaksanaan penertiban aset.

Berita Lainnya  Kandang Ayam di Lahan PJT II Kebal Penertiban? DLHK Akui Pernah Sidak, PJT II Seksi Rengasdengklok Bungkam Soal Izin

“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah bangunan tersebut telah memiliki legalitas yang sah dalam penggunaan lahan? Bagaimana mekanisme perizinannya? Apakah sewanya dibayarkan melalui prosedur resmi? Ini harus dijelaskan secara terbuka agar publik tidak berspekulasi,” ujar Syarif, Minggu (03/08/2025).

Sebagai tindak lanjut, LBH Bumi Proklamasi akan meminta audiensi resmi guna memperoleh penjelasan langsung dari PJT II sekaligus memastikan bahwa pengelolaan aset negara dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Kami ingin memastikan tidak ada kekeliruan prosedur ataupun potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses sewa-menyewa lahan tersebut,” tegasnya.

Tak hanya itu, LBH juga menyoroti dugaan adanya pungutan liar oleh oknum tertentu, dengan bukti pembayaran yang hanya berupa kwitansi pasar.

Berita Lainnya  Pembangunan Pamsimas di Cabangbungin Dinilai Gagal, Warga Keluhkan Air Payau dan Tekanan Lemah

“Jika benar ada pungutan di luar mekanisme resmi, maka hal ini harus diklarifikasi dan ditindak. Jangan sampai masyarakat dirugikan dan institusi terkait tercoreng,” lanjutnya.

LBH mendesak PJT II untuk segera memberikan klarifikasi terbuka demi menjamin kepastian hukum dan mencegah praktik-praktik yang tak sesuai aturan.

“Kami mendukung penertiban aset oleh PJT II, namun prinsip transparansi dan keadilan harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Syarif. (Yusup)

Bagikan Artikel