KARAWANG, NarasiKita.ID — Meski masa pemeliharaan telah berakhir seiring bergantinya tahun anggaran 2024, proyek rehabilitasi bendung irigasi dan saluran drainase di Dusun Peundeuy, RT 16 RW 06, Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, kini justru ambruk dan mengalami kerusakan parah.
Nana Ajo, salah seorang yang mengaku sebagai pelaksana proyek saluran drainase tersebut, menghubungi redaksi NarasiKita.ID melalui sambungan WhatsApp. Dalam keterangannya, ia menyatakan akan memperbaiki proyek tersebut. Namun bukan karena tanggung jawab, melainkan dengan syarat mendapat proyek baru di lokasi yang sama.
“Nunggu dapat proyek lagi di situ,” ujarnya singkat, Jumat (13/06/2025).
Pernyataan ini justru menambah kecurigaan publik bahwa sistem pelaksanaan proyek infrastruktur di Karawang dijalankan tanpa tanggung jawab profesional, bahkan cenderung mengedepankan kepentingan pribadi dan jaringan internal.
Sebelumnya, Ketua FKUB, Angga Dhe Raka, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat audiensi resmi kepada Dinas PUPR Karawang. Tak hanya itu, FKUB juga bersiap melaporkan dugaan skandal ini ke aparat penegak hukum (APH) sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik pengadaan yang diduga sarat penyimpangan.
“Ini bukan sekadar proyek rusak, ini mekanisme korupsi yang dibungkus rapih dalam pengadaan langsung. Rakyat Karawang dibodohi dengan proyek setengah jadi, nilai hampir Rp200 juta, tapi kualitasnya ambruk seperti itu,” kecam Angga.
Proyek Ambruk, Integritas Pemerintahan Ikut Runtuh
Sorotan publik mencuat dari kerusakan parah proyek rehabilitasi bendung irigasi dan saluran drainase di Dusun Peundeuy, RT 16 RW 06, Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta. Proyek yang rampung akhir 2024 itu kini sudah hancur yang menyebabkan ratusan juta rupiah anggaran daerah melayang sia-sia, sehingga FKUB menilai telah terjadi tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek pembangunan tersebut.
“Ingat untuk proyek yang ambruk masa pemeliharaan pekerjaan itu sudah habis dan dirasa selama ini tidak ada itikad baik dari Dinas PUPR maupun Pelaksana pada saat itu (Masa Pemeliharaan-red) untuk memperbaiki pekerjaan yang ambruk dan terkesan dibiarkan sampai saat ini. Dan proyek ambruk atau rusak ini pun diduga tidak menjadi temuan BPK,” ujarnya.
Proyek senilai hampir Rp190 juta itu diduga merupakan hasil pemecahan paket pengadaan barang/jasa pemerintah. Berdasarkan penelusuran NarasiKita.ID dari data LPSE Kabupaten Karawang, terdapat sedikitnya tiga proyek dengan nilai kontrak serupa yang berada didalam lokasi yang sama dan dikerjakan hampir bersamaan. Ketiganya adalah:
1. Rehabilitasi Bendung Irigasi Dusun Peundeuy RT 16 RW 06 – Nilai Kontrak: Rp189.005.000
2. Rehabilitasi Bendung Irigasi Dusun Citokol RT 016 – Nilai Kontrak: Rp188.675.000
3. Rehabilitasi Saluran Drainase Dusun Peundeuy RT 16 RW 06 – Nilai Kontrak: Rp188.985.000. (Yusup).