KARAWANG, NarasiKita.ID – Potret lemahnya eksekusi hukum kembali terjadi di Kabupaten Karawang. Meski telah mengantongi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), pemilik lahan di Desa Segaran, Kecamatan Batujaya, justru belum mendapatkan haknya akibat terkendala biaya eksekusi dan mandeknya proses hukum pidana.
Alimudin Nugraha alias Jimmy, anak dari pemilik lahan Hj. Sumarni alias Bidan Hj. Cucum, mengungkapkan bahwa tanah milik ibunya seluas kurang lebih 740 meter persegi hingga kini masih dikuasai pihak lain.
Lahan tersebut tercatat sebagai hak milik adat Persil No. 28 Blok D.41 Kohir No. C 1936, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 647/BJT/1992 tertanggal 17 November 1992 yang diterbitkan oleh Camat Batujaya selaku PPAT, dan berlokasi di Kampung Segaran RT 09 RW 03, Desa Segaran.
Jimmy menjelaskan, sengketa ini telah melalui proses hukum panjang sejak tahun 2009 dan berujung pada Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 41/Pdt.G/2009/PN.Krw yang memenangkan pihaknya.
Sebagai tindak lanjut, pengadilan juga telah menerbitkan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2023 jo Nomor 41/Pdt.G/2009/PN.Krw pada Agustus 2023.
Namun ironisnya, hingga kini eksekusi fisik terhadap objek sengketa belum dapat dilakukan.
“Secara hukum kami sudah menang dan sudah ada penetapan sita eksekusi. Tapi kami tidak bisa melanjutkan karena terkendala biaya eksekusi yang cukup besar,” ujar Jimmy kepada NarasiKita.ID, Minggu (5/4/2026).
Kondisi ini memperlihatkan realitas bahwa kemenangan hukum tidak otomatis menjamin pemulihan hak di lapangan, terutama bagi masyarakat yang terbatas secara ekonomi.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebenarnya telah beberapa kali dilakukan oleh pihak keluarga pemilik lahan. Namun, menurut Jimmy, pihak yang saat ini menempati lahan disebut Saudara Panjang tetap bertahan dan menolak mengosongkan lokasi.
“Sudah berkali-kali mediasi, tapi tidak ada hasil. Bahkan sekarang bangunan di atas tanah itu terus bertambah,” ungkapnya.
Situasi ini dinilai memperparah kerugian yang dialami pihak pemilik sah, baik secara materiil maupun non-materiil.
Tak hanya menempuh jalur perdata, keluarga juga telah melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah ke Polres Karawang pada 15 Januari 2024.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/59/I/2024/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat, dengan dugaan pelanggaran Pasal 385 KUHP junto ketentuan terkait dalam Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin. Namun hingga saat ini, Jimmy mengaku belum menerima perkembangan signifikan dari pihak kepolisian.
“Kami sudah lapor sejak Januari 2024, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami berharap ada tindak lanjut serius,” katanya.
Di tengah kebuntuan tersebut, Jimmy juga telah mencoba menempuh jalur administratif dengan berkonsultasi ke Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Bagian Hukum.
Dalam waktu dekat, ia berencana mendatangi Pemerintah Desa Segaran dan Kecamatan Batujaya untuk meminta pendampingan pengukuran ulang lahan serta pemasangan patok batas sebagai langkah awal pengamanan aset.
Tak berhenti di tingkat daerah, Jimmy bahkan menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat provinsi dengan mengadu langsung kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Saya akan datang ke Lembur Pakuan untuk mengadu langsung ke Pak Gubernur kalau di Karawang tidak ada penyelesaian. Kami hanya ingin hak ibu saya dikembalikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jimmy pun berharap seluruh pihak, baik pengadilan, kepolisian, maupun pemerintah daerah, dapat bersinergi untuk memastikan hak hukum masyarakat benar-benar terlindungi. (Sup)




























