Beranda Investigasi Mendag Budi Santoso Segel Pabrik MinyaKita di Karawang karena Pengurangan Volume Kemasan

Mendag Budi Santoso Segel Pabrik MinyaKita di Karawang karena Pengurangan Volume Kemasan

KARAWANG, NarasiKita.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, bersama jajaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dan Satgas Pangan Polri, melakukan inspeksi mendadak ke pabrik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang Sentra Bizhub, Jawa Barat. Inspeksi ini mengungkap praktik kecurangan dalam produksi minyak goreng merek MinyaKita yang tidak sesuai dengan label kemasannya.

Dalam kunjungan tersebut, ditemukan bahwa MinyaKita yang diproduksi oleh PT AEGA memiliki volume isi yang tidak sesuai dengan takaran yang tertera di kemasan. Minyak goreng yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya 800,2 mililiter. Selain itu, PT AEGA juga diketahui menggunakan minyak non-DMO (Domestic Market Obligation) atau minyak komersial lainnya, yang kemudian dikemas ulang menggunakan merek MinyaKita.

Berita Lainnya  Warga Sindangkarya Bergerak: Bersihkan Lingkungan Demi Masa Depan Bersih dari Plastik

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa MinyaKita bukanlah minyak goreng subsidi dari pemerintah, melainkan produk yang berasal dari skema DMO. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, perusahaan eksportir CPO wajib menyalurkan minyak goreng rakyat dalam bentuk MinyaKita sebelum mendapatkan izin ekspor.

“MinyaKita bukan minyak subsidi, melainkan bagian dari skema DMO yang harus dipenuhi oleh eksportir CPO sebelum bisa mengekspor. Namun, dalam kasus ini, PT AEGA menggunakan minyak non-DMO dan mengemasnya ulang dalam volume yang lebih kecil dari standar,” ujar Mendag Budi dalam konferensi pers, Kamis (13/03/2025).

Berita Lainnya  IWOI Karawang Tegaskan Kritik di Media Massa Dilindungi UU Pers, Soroti Dugaan Kriminalisasi Narasumber

Atas pelanggaran ini, Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel pabrik PT AEGA dan berencana mencabut izin usahanya.

“Kami sudah menutup pabrik ini dan segera mencabut izinnya. Pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat agar tidak ada lagi produsen yang melakukan praktik serupa,” tegas Mendag Budi.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan kualitas dan distribusi MinyaKita tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan takaran yang sesuai dan harga yang wajar. (NK)

Bagikan Artikel