JAKARTA, NarasiKita.ID – Ombudsman Republik Indonesia (RI) meminta PT Pertamina untuk melakukan perbaikan dalam pelayanan penyediaan bahan bakar minyak (BBM) guna memberikan kepastian bagi masyarakat. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menilai kasus ini tidak hanya mengindikasikan adanya praktik korupsi yang merugikan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap pelayanan publik, khususnya dalam penyediaan BBM.
“Ombudsman menilai kasus ini sebagai bentuk kegagalan dalam tata kelola pengadaan barang/jasa yang bertentangan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ujar Yeka dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Jumat (28/02/2025) dikutip NarasiKita.ID.
Menurut Yeka, kegagalan ini juga mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal maupun eksternal dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Rekomendasi Ombudsman kepada Pertamina
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan meningkatkan kepastian dalam penyediaan BBM, Ombudsman RI memberikan beberapa rekomendasi kepada Pertamina, di antaranya:
Pengujian Standar Mutu BBM Pertamina diminta untuk melakukan pengujian terhadap BBM yang akan disalurkan kepada masyarakat guna memastikan kesesuaiannya dengan standar baku mutu BBM yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 25 Tahun 2021.
Peningkatan Manajemen Risiko Pertamina harus memaksimalkan fungsi manajemen risiko dengan melakukan tinjauan terhadap seluruh Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses pengadaan barang/jasa. Langkah ini diperlukan untuk memitigasi potensi permasalahan serupa di masa mendatang.
Transparansi dalam Pengadaan BBM Ombudsman menyoroti adanya indikasi penyimpangan dalam pengadaan BBM impor, seperti pengkondisian kebutuhan impor yang tidak memiliki dasar jelas. Jika impor BBM jenis RON 90 dikondisikan secara tidak transparan, hal ini dapat mengarah pada manipulasi data kebutuhan. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.
Pengawasan Berkelanjutan oleh Ombudsman
Yeka menegaskan bahwa penyediaan BBM merupakan layanan publik yang memiliki dampak strategis bagi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, Pertamina berkewajiban memastikan bahwa BBM, termasuk Pertamax, memenuhi standar mutu sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2021.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, lembaga ini memiliki kewenangan untuk mengawasi pelayanan publik, termasuk aspek pengadaan barang/jasa. Ombudsman berkomitmen untuk memastikan penyelenggara layanan menjamin ketersediaan dan kualitas BBM bagi masyarakat.
“Ombudsman RI akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh proses penyediaan BBM oleh Pertamina. Langkah ini dilakukan agar masyarakat mendapatkan BBM sesuai dengan standar mutu dan harga yang telah ditetapkan,” tandasnya.(*)