KARAWANG, NarasiKita.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang terus mengintensifkan upaya peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menggelar operasi gabungan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama Juli 2025.
Operasi gabungan yang melibatkan enam unsur instansi terkait ini berlangsung di sejumlah titik, termasuk di depan Ramayana Karawang sebagai lokasi penutup. Adapun unsur yang terlibat di antaranya Bapenda Karawang, Polres Karawang, Sub Denpom III/3-1 Karawang, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Karawang, PT Jasa Raharja Perwakilan Karawang, Dinas Perhubungan Karawang, dan Bank bjb Cabang Karawang.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari dukungan terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Ketua Tim Pemeriksa Pajak Bapenda Karawang, Entin Nurhayati, mengatakan bahwa operasi dilaksanakan secara bertahap selama empat minggu. Dimulai dari Kecamatan Telagasari pada pekan pertama, dilanjutkan ke Kecamatan Klari, Alun-Alun Karawang, dan terakhir di depan Ramayana.
“Agenda hari ini merupakan kelanjutan kegiatan operasi rutin yang kami gelar. Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya program pemutihan pajak dari Gubernur Jawa Barat. Bahkan kami mendapati kendaraan yang menunggak sejak tahun 2018,” ungkap Entin, Rabu (23/07/2025).
Dari hasil operasi tersebut, ratusan kendaraan roda dua dan empat berhasil dijaring, termasuk beberapa kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Karawang yang kedapatan belum melunasi kewajiban pajaknya.
“Petugas memang tidak merinci asal dinas kendaraan dinas yang terjaring, namun alasan yang kami terima karena anggaran belum turun. Tapi itu hanya untuk tahun ini, bukan tunggakan bertahun-tahun,” jelasnya.
Berikut rincian hasil penertiban selama empat minggu pelaksanaan:
- Minggu I: Roda dua 107 unit, roda empat 54 unit
- Minggu II: Roda dua 61 unit, roda empat 25 unit
- Minggu III: Roda dua 134 unit, roda empat 76 unit
- Minggu IV: Roda dua 26 unit, roda empat 15 unit
Total kendaraan yang terjaring mencapai 498 unit, dengan penerimaan pajak sebesar Rp50.354.300.
Masyarakat yang kedapatan menunggak pajak langsung diarahkan untuk melakukan pembayaran di lokasi melalui layanan mobil Samsat keliling.
“Tujuan utama kami adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat pajak. Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan, perbaikan jalan, dan fasilitas publik lainnya. Dengan layanan di tempat, masyarakat juga tidak perlu repot antre ke kantor Samsat,” pungkas Entin Nurhayati. (red)