Beranda Daerah Ormas GMPI Geruduk PLN Rengasdengklok, Soroti Kematian Petani Cibuaya dan Dugaan Arogansi...

Ormas GMPI Geruduk PLN Rengasdengklok, Soroti Kematian Petani Cibuaya dan Dugaan Arogansi Petugas P2TL

KARAWANG, NarasiKita.ID — Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Masyarakat Gerakan Milintasi Pejuang Indonesia (GMPI) Kecamatan Rengasdengklok mendatangi Kantor PLN Rayon Rengasdengklok, Kamis (27/11/2025). Kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan resmi terkait fungsi dan kewenangan Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dinilai menimbulkan keresahan masyarakat.

Dalam audiensi tersebut turut hadir Dede Jalaludin, S.H., atau yang biasa disapa akrabnya Bang DJ dari LBH DPD GMPI Kabupaten Karawang, menyoroti tragedi meninggalnya seorang petani di Kecamatan Cibuaya akibat tersengat aliran listrik jebakan tikus. Ia menilai peristiwa itu mencerminkan kelalaian sistemik PLN dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

“Nyawa rakyat melayang di sawah karena aliran listrik, sementara PLN sibuk melakukan operasi P2TL terhadap pelanggan rumah tangga. Ini bentuk ironi sekaligus kelalaian institusional yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Bang DJ usai audensi saat diwawancara NarasiKita.ID.

Berita Lainnya  GMPI Rengasdengklok Akan Surati Kesos, TKSK, dan Kantor Pos Terkait Dugaan Ketertutupan Data BLTS Kesra

Ia juga menuding petugas P2TL kerap melakukan tindakan tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, banyak laporan bahwa pemeriksaan dilakukan tanpa surat tugas resmi, tanpa saksi independen, bahkan disertai ancaman pemutusan listrik sepihak.

“Tindakan seperti itu melanggar asas kepastian hukum dan hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen dan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017,” ujarnya.

Selain itu, Bang DJ menilai, kejadian di Cibuaya memperlihatkan dua persoalan mendasar. Pertama, PLN gagal menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan penggunaan listrik di pedesaan. Kedua, tugas P2TL telah melenceng dari orientasi keselamatan publik dan justru cenderung represif terhadap pelanggan kecil.

Audiensi dengan pihak PLN Rengasdengklok berlangsung tegang dan berakhir tanpa kepastian. PLN disebut belum mampu memberikan penjelasan konkret terkait tanggung jawab hukum atas insiden di Cibuaya serta mekanisme pengawasan penggunaan listrik di wilayah pertanian.

Berita Lainnya  Mobil Dinas Pajak Mati, FKUB: BPKAD dan Inspektorat Karawang Tidur Dalam Tugas!

Atas dasar itu, Bang DJ menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada UP3 PLN Karawang untuk meminta klarifikasi dan audit hukum terhadap seluruh kegiatan P2TL di wilayah Kabupaten Karawang. Bila tidak ada langkah korektif, Bang DJ menegaskan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum serta melibatkan Ombudsman RI dan Kementerian ESDM.

“Kematian akibat kelalaian bukan sekadar kecelakaan, tetapi pelanggaran tanggung jawab publik. PLN tidak boleh bersembunyi di balik alasan teknis. Ini soal nyawa manusia dan kelalaian institusi,” tandas Dede.

Sementara itu, Lukman, Kepala PLN Rayon Rengasdengklok, menegaskan bahwa kegiatan P2TL dilaksanakan berdasarkan regulasi pemerintah.

“Untuk penagihan memang dilakukan oleh P2TL karena PLN mengikuti regulasi. Subsidi hanya diberikan kepada pelanggan sesuai daya kontrak. Jika penggunaannya melebihi batas daya, maka selebihnya menjadi tanggungan pelanggan dan tetap harus ditagihkan,” jelasnya.

Berita Lainnya  Diduga Oknum TNI Jadi Backing Perusahaan, Aksi Damai di KIIC Karawang Nyaris Ricuh

Terkait penggunaan listrik untuk jebakan tikus di sawah, Lukman menegaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan karena berbahaya.

“PLN tidak memperbolehkan penggunaan listrik untuk perangkap tikus. Kami sudah menyosialisasikan ke desa-desa bahwa hal itu dilarang karena berisiko tinggi,” katanya.

Namun saat ditanya mengenai tanggung jawab PLN atas korban tewas di Cibuaya, Lukman menyebut hal itu di luar kewenangan PLN.

“Batas kewenangan PLN hanya sampai alat ukur dan pembatas (kWh meter). Selebihnya menjadi tanggung jawab pelanggan. Ketika pelanggan mengalirkan listrik ke luar, itu sudah di luar ketentuan SPJBTL,” pungkasnya. (Yusup)

Bagikan Artikel