Beranda Daerah Panal Limbong: DPRD Samosir Jangan Berlindung di Balik Meja Kekuasaan, SPJ Itu...

Panal Limbong: DPRD Samosir Jangan Berlindung di Balik Meja Kekuasaan, SPJ Itu Uang Rakyat!

SAMOSIR, NarasiKita.ID – Biro Hukum Media RevolusiNews, Panal Limbong, SH. MH, melontarkan kritik pedas terhadap DPRD Kabupaten Samosir yang hingga kini belum juga menyerahkan dokumen pertanggungjawaban anggaran, meski telah diputuskan secara sah oleh Komisi Informasi Sumatera Utara sebagai informasi publik yang wajib dibuka.

“Jangan berpikir karena duduk di kursi dewan lalu bisa main sembunyi. Ini bukan duit pribadi mereka—ini uang rakyat! SPJ itu bukan rahasia negara,” kata Panal Limbong, mengecam sikap pasif dan tertutup DPRD Samosir, Senin (12/05/2025).

Sebelumnya, permohonan informasi yang diajukan RevolusiNews meliputi penggunaan anggaran DPRD dari tahun 2020 hingga 2023, mencakup pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, serta dana reses. Namun, tak satu pun tanggapan diberikan oleh pihak DPRD hingga akhirnya Komisi Informasi memutuskan dalam sengketa informasi Nomor: 12/PTS/KIP-SU/IV/2025.

Berita Lainnya  Pemkab Karawang Gelar Gebyar Paten di Pedes, Bupati Aep Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Putusan Komisi tersebut menyatakan secara tegas bahwa dokumen SPJ untuk tahun anggaran 2022 dan 2023 harus diserahkan kepada pemohon, dengan penghapusan data pribadi. Tapi ironisnya, hingga saat ini DPRD Samosir tetap diam membisu seolah tidak berlaku hukum di negeri ini.

“Ini bentuk pembangkangan terhadap hukum. Kami anggap DPRD Samosir sedang mempertontonkan arogansi birokrasi dan pengkhianatan terhadap prinsip keterbukaan,” ungkapnya.

Ia juga memperingatkan bahwa menghalangi akses informasi publik dan kerja jurnalistik bukan pelanggaran ringan. “UU Pers menyebut jelas, siapa pun yang menghalangi kerja pers bisa dipidana. Ini bukan gertakan—ini hukum. Kami siap tempuh jalur hukum jika mereka terus bermain-main,” ujarnya.

Berita Lainnya  Pemdes Kertajaya Gelar Rapat Minggon Sekaligus Musdes untuk Bentuk Kepengurusan Baru BUMDes

Menurut Panal Limbong, sikap DPRD Samosir tidak hanya melawan hukum, tetapi juga melecehkan semangat reformasi dan demokrasi. “Mereka digaji oleh rakyat. Tapi ketika rakyat meminta pertanggungjawaban, mereka menutup pintu. Ini kemunduran demokrasi yang nyata.” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, RevolusiNews akan segera mengambil dokumen sesuai putusan Komisi Informasi dan meminta DPRD Samosir untuk mematuhi perintah Komisi Informasi.

“Jika nanti saat pengambil dokumen sesuai perintah putusan KIP. DPRD tetap tidak memberikan dokumen yang kami mohonkan. Sebagai langkah selanjutnya kami akan menempuh julur hukum,” tandasnya. (red)

Bagikan Artikel