Beranda Nasional Pelayanan ATR/BPN Karawang Dinilai Amburadul, LBH Ariamandalika Buka Posko Pengaduan

Pelayanan ATR/BPN Karawang Dinilai Amburadul, LBH Ariamandalika Buka Posko Pengaduan

KARAWANG, NarasiKita.ID – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ariamandalika, Hendra Supriatna, SH, MH, menuding pelayanan Kantor ATR/BPN Karawang sangat buruk. Ia menyoroti dugaan maraknya pungutan liar (pungli) serta lambannya kinerja pegawai dalam melayani masyarakat.

Hendra mengaku kecewa dengan kinerja para pegawai ATR/BPN Karawang. Menurutnya, banyak masyarakat yang mengurus sertifikat tanah, tetapi tidak mendapatkan kepastian mengenai waktu penyelesaiannya.

Selain itu, ia juga menyoroti Plt Kepala ATR/BPN Karawang yang disebut jarang berkantor karena merangkap jabatan di Kanwil ATR/BPN Jawa Barat.

“Plt Kepala BPN tidak pernah ngantor, paling hanya seminggu sekali. Pelayanan BPN pun hanya mengandalkan tenaga honorer yang minim pengalaman dan kurang menguasai permasalahan,” ujar Hendra, Senin (10/03/2025).

Berita Lainnya  RSUD Rengasdengklok: Polemik Rekrutmen Jangan Korbankan Harapan Warga Karawang Utara
Buka Posko Pengaduan

Menanggapi buruknya pelayanan ini, LBH Ariamandalika berencana membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh ATR/BPN Karawang. Posko tersebut akan menampung seluruh laporan masyarakat, termasuk dugaan pungli.

“Seluruh aduan masyarakat akan kami laporkan ke Ombudsman dan Inspektorat ATR/BPN. Jika ada indikasi suap, kami akan melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH) serta mendesak APH dan Satgas Saber Pungli untuk melakukan operasi di BPN Karawang,” tegasnya.

Dugaan Penjualan Tanah Negara

Selain itu, Hendra juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penjualan tanah negara oleh perusahaan properti Galuh Mas Citarum ke Kejaksaan. Ia menunggu hasil pemeriksaan kasus tersebut dan berharap pihak yang terlibat, termasuk oknum di BPN, PJT 2, serta BBWS, dapat ditindak tegas.

Berita Lainnya  Wakil Ketua Komisi II DPRD Karawang: RSUD Rengasdengklok Harus Jadi Kebanggaan Warga Utara
Imbauan untuk Masyarakat

Sebagai langkah pencegahan pungli, Hendra mengimbau masyarakat yang mengurus sertifikat tanah agar membayar biaya sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditetapkan pemerintah.

“LBH Ariamandalika mengimbau masyarakat yang mengurus sertifikat di BPN Karawang agar membayar biaya sesuai PNBP yang telah ditentukan pemerintah,” pungkasnya. (NK)

Bagikan Artikel