Beranda Daerah Pemkab Karawang Bebaskan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemkab Karawang Bebaskan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Ini Syarat dan Ketentuannya

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dan telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 63 Tahun 2024.

Plt. Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah pertama.

“Ini adalah bentuk komitmen Pemkab Karawang dalam mendukung kepemilikan rumah layak bagi warga berpenghasilan rendah. Kami harap program ini bisa dimanfaatkan secara optimal,” ujar Sahali, Rabu (02/07/2025).

Berita Lainnya  BPK RI Mulai Pemeriksaan Kepatuhan Pengadaan Barang/Jasa di Pemkab Karawang

Kriteria MBR yang Berhak Mendapatkan Pembebasan BPHTB:

Besaran Penghasilan Bulanan:

    • Tidak kawin: maksimal Rp7.000.000
    • Kawin: maksimal Rp8.000.000
    • Peserta Tapera (satu orang): maksimal Rp8.000.000

Luas Bangunan Rumah:

    • Rumah umum/satuan rumah susun: maksimal 36 m²
    • Rumah swadaya: maksimal 48 m²

Harga Maksimal Perolehan Rumah:

    • Rumah umum/rumah susun: Rp170.000.000 (dengan rekomendasi bank FLPP)
    • Rumah swadaya: Rp80.000.000
Persyaratan Administratif:

Pemohon wajib melampirkan dokumen sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP Kabupaten Karawang
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Surat keterangan penghasilan (dari kepala desa/lurah untuk pekerja mandiri atau dari instansi/perusahaan untuk pekerja formal)
  4. Surat pernyataan kepemilikan rumah pertama
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  6. Surat Penetapan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) dari bank penyalur subsidi
  7. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPDP) BPHTB
  8. Slip gaji suami dan istri selama 3 bulan terakhir
Berita Lainnya  Camat Jayakerta dan Warga Apresiasi Soft Opening RSUD Rengasdengklok, Harapkan Pelayanan Profesional

Formulir permohonan dan salinan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2024 dapat diunduh melalui QR Code yang tersedia di media informasi resmi Bapenda Karawang.

Sahali menambahkan, pihaknya siap memberikan pelayanan cepat dan tepat dalam proses pengajuan pembebasan BPHTB bagi masyarakat yang memenuhi syarat.

“Dengan kebijakan ini, kami berharap tidak ada lagi hambatan bagi MBR dalam mengakses kepemilikan rumah yang layak,” pungkasnya. (Yusup)

Bagikan Artikel