KARAWANG, NarasiKita.ID – Penarikan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terhadap PT Vanesha Sukma Mandiri (PT VSM) menuai polemik. Perusahaan tersebut dinilai melakukan aktivitas perdagangan tanah urugan di atas lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat.
Direktur Ghazali Center (GC), Lili Ghazali, menegaskan langkah Pemkab Karawang sudah sesuai aturan. “Pemkab melakukan itu dalam rangka menggali potensi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kajian kami menyatakan bahwa kebijakan tersebut sudah sesuai regulasi dan tugas pokok fungsi pemerintah daerah,” kata Lili kepada awak media, Selasa (09/09/2025) pagi.
Menurutnya, penarikan pajak tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Pajak MBLB, serta sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025.
Lili juga menanggapi kritik dari salah satu praktisi hukum yang menyebut penarikan pajak MBLB ilegal karena PT VSM belum memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Ia merujuk pada Surat Kemendagri Dirjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/13823/Keuda, tanggal 31 Juli 2023, yang menyatakan bahwa pengambilan MBLB tetap menjadi objek pajak, baik dilakukan oleh badan atau perseorangan, dengan atau tanpa izin usaha.
“PT VSM telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak MBLB karena melakukan pengambilan tanah disposal yang dimanfaatkan atau diperjualbelikan untuk urugan. Artinya, pajak daerah tetap dapat dipungut walaupun pelaku usaha belum memiliki izin, karena pajak dikenakan berdasarkan objek, bukan izin usaha,” jelasnya.
Meski begitu, Lili menekankan pemerintah daerah tetap berkewajiban mendorong pelaku usaha agar mengurus izin sesuai kewenangannya.
“Ghazali Center sebagai lembaga riset dan konsultan berkomitmen terus mengawal penerimaan daerah, khususnya dari sektor swasta, demi suksesnya pembangunan Karawang,” pungkasnya. (rls/Sup)