Beranda Nasional PMK 49/2025: 30 Persen Dana Desa Jadi Jaminan Pinjaman Koperasi Desa Merah...

PMK 49/2025: 30 Persen Dana Desa Jadi Jaminan Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih

JAKARTA, NarasiKita.ID — Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pemanfaatan Dana Desa sebagai jaminan angsuran pokok pinjaman bagi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Namun, jaminan tersebut dibatasi maksimal 30% dari total dana desa.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Berdasarkan aturan tersebut, setiap Kopdes dapat mengajukan pembiayaan hingga Rp3 miliar, dengan bunga pinjaman sebesar 6%.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, optimistis bahwa skema pembiayaan ini akan berjalan lancar dan tidak berisiko gagal bayar. Ia menekankan bahwa koperasi yang dikelola dengan baik justru berpotensi memberikan keuntungan bagi desa.

Berita Lainnya  DPRD Karawang Keluarkan Rekomendasi Keras untuk PT FCC, Desak Pemecatan Oknum HRD dan Evaluasi Rekrutmen

“Kalau bisa harus bayar semua. Kok mikirnya jelek? Insyaallah koperasi ini akan bisa bayar,” ujar Zulkifli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/07/2025).

Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, memastikan bahwa batas maksimal 30% dana desa yang dapat dijadikan jaminan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes).

“Kami atur di Permendes. Jadi, misalnya dana desa Rp500 juta, maka maksimal Rp150 juta yang bisa dijadikan jaminan. Dan itu pun tidak dijaminkan sekaligus,” jelas Yandri.

Berita Lainnya  MA Tegaskan Kuitansi Tak Serta-Merta Jadi Bukti Sah Perdata

Ia menegaskan bahwa perencanaan usaha koperasi harus melalui kajian matang dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), guna memastikan kelayakan dan menghindari risiko gagal bayar yang dapat merugikan desa.

“Musdesus harus dicermati sangat detail, kira-kira layak atau tidak. Karena kalau gagal bayar, dana desa yang akan menjadi jaminan. Tapi menurut kami, untuk tujuh gerai seperti gas, pupuk, beras, apotek, insyaallah semuanya untung,” kata Yandri.

Pemerintah berharap Kopdes Merah Putih dapat menjadi instrumen ekonomi desa yang sehat dan mandiri, selama dijalankan secara profesional dan transparan oleh kepala desa dan pengurus koperasi.***

Bagikan Artikel