BANDUNG, NarasiKita.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus korupsi dana bantuan pemerintah tahun anggaran 2020 untuk program Kelompok Wirausaha Baru (KWU) bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Kabupaten Karawang.
Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni N (Sekretaris Jenderal GKTMTB), A (Ketua GKTMTB), AAA, MY, B, E, dan MD. Salah satu tersangka diketahui juga tengah menjalani hukuman atas perkara lain di Lapas Kebonwaru.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/41-VIII/2023 tanggal 1 Agustus 2023. Hasil penyelidikan menemukan adanya pengajuan fiktif oleh kelompok yang mengatasnamakan Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu (GKTMTB).
“Para tersangka membuat dokumen fiktif, mengajukan bantuan untuk 50 kelompok wirausaha baru, lalu menguasai dan menikmati dana pencairan sebesar Rp 1.997.500.000,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (11/09/2025).
Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa 131 saksi dan menghadirkan tiga ahli, yaitu ahli audit BPKP, ahli hukum pidana Universitas Padjadjaran, serta ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan. Audit BPKP Jawa Barat menyatakan kerugian negara mencapai hampir Rp 2 miliar.
Polisi juga menyita 12 barang bukti, di antaranya satu unit traktor, uang tunai Rp 300 juta, serta sejumlah dokumen dan rekening. Namun, salah satu tersangka yang diduga berperan penting meninggal dunia saat proses penyelidikan, sehingga aliran dana yang diterimanya masih ditelusuri.
“Kami masih mengaudit salah satu rekening milik tersangka yang meninggal dunia. Perlu upaya ekstra untuk mengembalikan uang yang sempat diterima, karena yang bersangkutan adalah aktor penting dalam kasus ini,” kata Hendra.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menegaskan bahwa GKTMTB sejatinya merupakan gabungan kelompok tani yang biasa mengelola kelompok di daerah, namun justru disalahgunakan untuk meraup keuntungan pribadi.***