BEKASI, NarasiKita.ID – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi menemukan sejumlah obat keras tanpa izin edar dalam kegiatan hunting tilang manual di Jalan Ki Hajar Dewantara, TL Jurong, pada Jumat (07/02/2025).
Operasi ini dipimpin oleh Kasubnit 2 Turjawali Satlantas, Iptu Kambon, didampingi Kasubnit 1 Turjawali, Ipda Sandyka, serta beberapa personel unit Turjawali. Petugas menghentikan sepeda motor yang dikendarai dua pria tanpa helm. Setelah diperiksa, mereka tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Saat pemeriksaan lebih lanjut, Ipda Sandyka mencurigai salah satu pengendara yang tampak gelisah. Kecurigaan semakin kuat ketika petugas membuka jok motor dan menemukan sejumlah obat keras tanpa izin edar, yakni 75 lempeng Tramadol dan 120 butir Hexymer. Obat-obatan tersebut kerap disalahgunakan sebagai obat penenang dan masuk dalam kategori obat terlarang tanpa resep dokter.
“Dalam operasi hunting tilang ini, kami mendapati dua pengendara yang tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membawa obat keras yang diduga akan diedarkan. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung kami serahkan ke Satresnarkoba untuk proses lebih lanjut,” ujar Ipda Sandyka.
Dua pria tersebut segera diamankan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi sebelum diserahkan ke piket Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan mendalami asal-usul obat-obatan tersebut serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran obat terlarang.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat keras tanpa izin.
“Operasi penertiban lalu lintas bukan hanya bertujuan untuk menegakkan aturan, tetapi juga sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Metro Bekasi,” tambahnya.
Dengan adanya temuan ini, masyarakat diharapkan lebih waspada dan mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (M.A)