Beranda Daerah Polres Karawang Ciduk Penjaga Warung Edarkan Obat Terlarang di Adiarsa Timur

Polres Karawang Ciduk Penjaga Warung Edarkan Obat Terlarang di Adiarsa Timur

KARAWANG, NarasiKita.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menggerebek sebuah warung kelontong di kawasan Bundaran Gorowong, Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, pada Sabtu (14/6/2025). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pemuda berinisial DAA (21), penjaga warung yang diduga kuat terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang.

“Penggerebekan ini dilakukan setelah kami menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ungkap Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin.

Dalam penggerebekan itu, DAA diciduk bersama tiga orang pembeli yang diduga sedang melakukan transaksi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 13 butir pil tramadol, 90 butir pil kuning berlogo “MF”, satu pak plastik kosong, uang tunai Rp37.000, serta satu unit ponsel.

Berita Lainnya  KKN RPL FH UBP Karawang: Sinergi Akademik dan Pemerintahan Desa Wujudkan Masyarakat Mandiri dan Berdaya

Menurut keterangan DAA, obat-obatan terlarang tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial IK, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Karawang.

“Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Karawang,” tegas Ipda Solikhin.

Polres Karawang mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya. “Partisipasi aktif warga sangat penting dalam menciptakan Karawang yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (ist)

Bagikan Artikel