Beranda Nasional Presiden Terbitkan Inpres No. 4/2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

Presiden Terbitkan Inpres No. 4/2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

JAKARTA, NarasiKita.ID – Presiden resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada 5 Februari 2025. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan seluruh program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat dari berbagai lembaga menggunakan data yang terintegrasi dan akurat.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa DTSEN telah final dan siap diterapkan.

“Sekarang sudah final, sudah ada Inpresnya,” ujar Gus Ipul dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).

Integrasi Tiga Pangkalan Data

DTSEN mengintegrasikan tiga pangkalan data utama, yaitu:

  1. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  2. Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)
  3. Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
Berita Lainnya  Kado Istimewa di Hari Jadi Karawang ke-392, Bupati Aep Resmikan RSUD Rengasdengklok: Layanan Kesehatan Lebih Dekat untuk Warga Utara

Data ini kemudian diuji silang oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan akurasinya.

Meski telah ditetapkan, data dalam DTSEN bersifat dinamis. Oleh karena itu, Kemensos bersama BPS akan memperbarui data secara berkala setiap tiga bulan guna menjaga validitasnya.

Verifikasi Lapangan dan Pembentukan Satgas

Setelah penerbitan Inpres DTSEN, Kemensos akan melakukan uji petik di lapangan dengan bekerja sama dengan bupati, wali kota, dan gubernur untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi di lapangan.

“Ini terus kita lakukan verifikasi dan validasi,” ujar Gus Ipul.

Berita Lainnya  Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Bantuan KWU di Karawang, Rugi Negara Hampir Rp 2 Miliar

Kemensos dan BPS juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas), menyediakan layanan hotline, serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. Pemutakhiran data ini akan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah disepakati.

“Kita buat protokolnya,” tambahnya.

Dampak terhadap Penyaluran Bantuan Sosial

Dengan sistem pemutakhiran data setiap tiga bulan, terdapat kemungkinan perubahan dalam daftar penerima manfaat bantuan sosial (Bansos).

“Pada triwulan pertama seseorang bisa menerima Bansos, tetapi pada triwulan kedua bisa saja tidak lagi mendapatkannya karena adanya pemutakhiran data,” jelas Gus Ipul.

Menanggapi kritik terhadap ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran Bansos, ia menegaskan bahwa hal tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Kemensos.

Berita Lainnya  RSUD Rengasdengklok: Polemik Rekrutmen Jangan Korbankan Harapan Warga Karawang Utara

“Sejak awal, Presiden telah mengarahkan kami untuk memperbaiki data. Selama tiga bulan terakhir, Kemensos dan BPS terus berkoordinasi untuk menyempurnakan sistem ini,” katanya.

Gus Ipul juga menekankan pentingnya digitalisasi dalam penyaluran Bansos agar lebih tepat sasaran.

“Kami sangat terbuka terhadap inovasi yang dapat mendukung ketepatan distribusi Bansos,” pungkasnya.(*)

Bagikan Artikel