BEKASI, NarasiKita.ID – Proyek pembangunan drainase di Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan publik. Proyek yang baru berjalan beberapa hari ini diduga melanggar ketentuan konstruksi, mulai dari minimnya transparansi hingga pengabaian keselamatan kerja dan spesifikasi teknis bangunan.
Pantauan di lapangan menunjukkan proyek drainase tersebut tidak dilengkapi papan informasi kegiatan. Padahal, papan proyek wajib dipasang pada setiap pekerjaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara, baik dari APBD maupun APBN. Ketiadaan papan informasi ini memunculkan dugaan penutupan akses publik terkait nilai anggaran, sumber dana, pelaksana proyek, dan jangka waktu pengerjaan.
“Seharusnya ada papan proyek yang jelas. Kami warga sini jadi tidak tahu proyek ini dari mana dan dibiayai berapa,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (08/01/2026).
“Kalau pekerjaannya tidak sesuai standar, kan yang rugi kami juga karena drainase cepat rusak,” tambahnya.
Selain itu, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga diduga diabaikan. Pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, sepatu keselamatan, dan rompi kerja. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi dan bertentangan dengan ketentuan K3 yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dari sisi teknis, kualitas pekerjaan juga menjadi sorotan. Pemasangan batu kali pada saluran drainase diduga tidak sesuai spesifikasi. Batu kali terlihat langsung ditanam ke dalam tanah atau lumpur tanpa tahapan teknis yang semestinya, seperti penggalian memadai, pemadatan dasar, dan pemasangan pondasi. Praktik ini berpotensi membuat bangunan cepat rusak dan tidak bertahan lama.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah daerah maupun kontraktor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Publik berharap proyek ini diawasi lebih ketat demi keselamatan pekerja dan kualitas pembangunan yang sesuai standar. (MA/NarasiKita.ID)



























