KARAWANG, NarasiKita.ID – Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap insentif ratusan ribu rupiah bagi guru ngaji TPQ, DTA, RA, MI, MTs, serta amil dan marbot mencuat di Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Praktik pungutan ini diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa setempat.
Menanggapi hal tersebut, Asep Sudia, salah satu perangkat Desa Kampungsawah yang mewakili kepala desa, menegaskan bahwa pemerintah desa sebelumnya telah melarang segala bentuk pungutan terkait pencairan insentif.
“Kepala desa sudah menekankan dengan tegas bahwa tidak boleh ada pungutan dalam proses pencairan maupun pendaftaran insentif bagi guru ngaji,” ujarnya, Selasa (25/03) malam.
Asep juga menambahkan bahwa pemerintahan desa tidak pernah mewajibkan pemotongan dana insentif. Namun, jika ada penerima manfaat yang secara sukarela memberikan sebagian insentifnya tanpa paksaan, hal tersebut masih dianggap wajar.
“Yang menjadi masalah adalah ketika ada pungutan yang ditetapkan atau dipatok oleh oknum tertentu, karena itu masuk kategori pungli,” tegasnya.
Lebih lanjut, Asep menyatakan bahwa pemerintah desa siap menerima aduan dari para penerima manfaat yang merasa dana insentifnya telah dipotong ataupun dipungut oleh oknum perangkat desa secara sepihak. Pihaknya akan segera memanggil oknum perangkat desa dan mengundang sejumlah guru ngaji TPQ, DTA, RA, MI, MTs, serta amil dan marbot yang merasa dirugikan.
“Jika memang ada yang merasa dipotong tanpa persetujuan, maka pemerintah desa akan memanggil oknum yang bersangkutan dan menghadirkan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang merasa dirugikan,” jelasnya. (NK)



























