Beranda Daerah Revolusi Ajukan Eksekusi Putusan KIP Sumut ke Pengadilan Negeri Sidikalang

Revolusi Ajukan Eksekusi Putusan KIP Sumut ke Pengadilan Negeri Sidikalang

DAIRI, NarasiKita.ID – Pemerintah Desa Ujung Teran, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, tetap menolak menyerahkan dokumen yang diminta oleh Redaksi Revolusi, meskipun Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut) telah mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat.

Sebagai respons atas penolakan tersebut, pada Kamis, 14 Maret 2025, Redaksi Revolusi secara resmi mengajukan eksekusi putusan KIP Sumut ke Pengadilan Negeri Sidikalang. Langkah ini diambil untuk memastikan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Langkah Hukum untuk Menegakkan Hak atas Informasi Publik

Pemimpin Redaksi Revolusi, Marojak Sitohang, menegaskan bahwa putusan KIP Sumut tidak bisa diabaikan begitu saja. Pihaknya akan menempuh jalur hukum agar hak masyarakat atas informasi publik tetap terjamin dan tidak dihambat oleh kepentingan tertentu.

Berita Lainnya  Program SPALD-S di Bekasi Diduga Jadi Ajang Komersialisasi Dinas

“UU KIP mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi yang bersifat terbuka, kecuali yang termasuk kategori informasi yang dikecualikan. Bahkan, Pasal 52 UU KIP menyebutkan bahwa pejabat yang dengan sengaja menghambat akses informasi publik dapat dikenakan sanksi pidana,” ujar Marojak, Sabtu (15/03/2025).

Ia juga menilai bahwa tindakan Pemerintah Desa Ujung Teran melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Penolakan ini juga bertentangan dengan UU Pers, di mana Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Bahkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa pihak yang menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau dikenai denda maksimal Rp500 juta,” tambahnya.

Berita Lainnya  Dinas PUPR Karawang Bungkam, Dugaan Persekongkolan Paket Proyek Dipecah untuk Hindari Tender

Komitmen Revolusi dalam Menegakkan Transparansi dan Kebebasan Pers

Marojak menegaskan bahwa Redaksi Revolusi tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak atas informasi publik.

“Langkah ini bukan sekadar untuk kepentingan media, tetapi juga demi menegakkan hak masyarakat atas informasi yang dijamin oleh undang-undang,” ujarnya.

Dengan pengajuan eksekusi ini, Redaksi Revolusi menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan transparansi, keterbukaan informasi, serta kebebasan pers di Indonesia. (NK)

Bagikan Artikel