Beranda Daerah Rp7,8 M Dana BOS ‘Tersesat’: Bukan ke Siswa, Tapi ke ASN Hingga...

Rp7,8 M Dana BOS ‘Tersesat’: Bukan ke Siswa, Tapi ke ASN Hingga Karung Sampah” Ditemukan BPK RI

NarasiKita.ID — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023 dengan total nilai mencapai Rp7,83 miliar.

Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2023, yang diterbitkan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat melalui Auditorat Utama Keuangan Negara V pada 27 Mei 2024, dengan nomor laporan 47.A/LHP/XVIII.BDG/05/2024.

Honorarium Diberikan kepada ASN dan Pihak Nonsekolah

BPK mengungkap bahwa dana sebesar Rp7,72 miliar digunakan untuk membayar honorarium pengelola dana BOS kepada pihak yang tidak sesuai ketentuan. Penerima honorarium tersebut mencakup Kepala Sekolah dan Bendahara yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), serta komite sekolah dan orang tua siswa.

Berita Lainnya  Proyek U-Ditch Rp378 Juta di Tirtajaya Diduga Amburadul, Warga Teriak Asal Jadi

Berdasarkan pemeriksaan, honorarium diberikan dengan rincian sebagai berikut:

•Kepala Sekolah ASN: Rp3,86 miliar (705 orang)

•Bendahara ASN: Rp2,91 miliar (703 orang)

•Komite Sekolah: 82 orang

•Orang Tua Siswa: 77 orang

Padahal, berdasarkan regulasi dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 dan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, honorarium hanya boleh diberikan kepada guru atau tenaga kependidikan non-ASN yang memenuhi sejumlah syarat administratif seperti tercatat dalam Dapodik dan memiliki NUPTK.

Dana Retribusi Sampah Tidak Digunakan Sesuai Peruntukan

Selain honorarium, BPK juga menemukan penggunaan dana BOS sebesar Rp104,4 juta yang dicatat sebagai belanja retribusi pelayanan persampahan. Namun, setelah dilakukan uji petik pada sejumlah SD dan SMP, ditemukan bahwa dana tersebut sebenarnya digunakan untuk keperluan operasional lain, seperti pembelian karung sampah, jasa keamanan RT, dan honor untuk guru bantu yang belum memiliki NUPTK.

Berita Lainnya  Alih-Alih Klarifikasi, Kasi Kesos Jayakerta Malah Blokir Wartawan Terkait Isu Ratusan KPM di Blokir hingga Dugaan Monopoli Agen BNI

Penggunaan dana semacam ini dianggap tidak sesuai dengan kondisi riil serta melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Kurangnya Pembinaan dan Pemahaman Teknis

BPK menyimpulkan bahwa permasalahan ini terjadi karena:

•Kepala Dinas Pendidikan belum optimal dalam melakukan pembinaan terhadap kepala sekolah;

•Tim Manajemen BOS Kabupaten Bekasi belum maksimal dalam menyosialisasikan petunjuk teknis dana BOS;

•Masih lemahnya pemahaman kepala sekolah dan bendahara BOS terkait pengelolaan dana BOS sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam konfirmasi kepada BPK, Sekretaris Dinas Pendidikan menyatakan bahwa pihaknya sudah menghimbau agar honorarium tidak diberikan kepada ASN. Namun, kebijakan tetap dilakukan oleh sekolah karena mempertimbangkan beban kerja tambahan.

BPK Rekomendasikan Pengembalian Dana

Berita Lainnya  Kades Malangsari Lari dari Hukum, Mangkir Sidang Gugatan Dugaan Peggelapan Rp180 Juta dan 50 Gram Emas di PN Karawang

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bekasi agar:

•Meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana BOS;

•Memperkuat sosialisasi juknis dana BOS di tingkat sekolah;

•Meningkatkan kapasitas kepala sekolah dan bendahara BOS;

•Menindaklanjuti kelebihan pembayaran sebesar Rp7,83 miliar dan menyetorkannya ke kas daerah.

Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari sejak laporan diterima.

Hingga berita ini diturunkan, NarasiKita.ID masih berupaya mengonfirmasi dan meminta penjelasan resmi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kewajiban pengembalian Dana BOS tahun anggaran 2023 di Kabupaten Bekasi, khususnya pada pos belanja honorarium pengelola yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, dengan total nilai mencapai miliaran rupiah. (red)

Bagikan Artikel