Beranda Daerah Satpol PP Karawang Tak Mau ‘Selonong Boy’, Tunggu TKKSD dan Disperindag Soal...

Satpol PP Karawang Tak Mau ‘Selonong Boy’, Tunggu TKKSD dan Disperindag Soal Penertiban PKL Rengasdengklok

KARAWANG, NarasiKita.ID — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Karawang, Basuki Rachmat, menanggapi dorongan Anggota Komisi II DPRD Karawang, H. Karsim, yang meminta Pemkab Karawang melalui Satpol PP segera melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Portal dan Pasar Lama PJKA Rengasdengklok.

Sebelumnya, H. Karsim menilai aktivitas para pedagang yang menempati badan jalan di kawasan tersebut menyebabkan kemacetan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari. Kondisi itu, menurutnya, juga berpotensi menghambat akses kendaraan umum dan kendaraan darurat.

Menanggapi hal itu, Kasat Pol PP Karawang menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa bertindak sepihak tanpa adanya koordinasi lintas instansi dan dasar kewenangan yang jelas.

Berita Lainnya  Muslub Korpri Karawang Cabut Keputusan Pengurus Lama, Sepakati Penyelesaian Dana Kadeudeuh Pensiunan ASN sebesar 7 Juta

“Bersama OPD terkait, Satpol PP itu kan cuma eksekutor. Kalau yang punya dasar kewenangan itu Disperindag, jadi kami menunggu permintaan resmi untuk menata dan merelokasi pedagang, baru kami turun. Satpol PP nggak bisa selonong boy,” ujar Basuki di sela kegiatan Gebyar Paten Kecamatan Jayakerta, Kamis (23/10/2025).

Lebih lanjut, ketika ditanya  mengenai rencana penertiban atau relokasi PKL di Pasar Lama PJKA, Basuki menegaskan bahwa persoalan tersebut menjadi ranah Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang.

“Itu kan ada tim TKKSD, ketuanya Pak Sekda. Coba tanya langsung ke Disperindag yang lebih berwenang,” pungkasnya. (Yusup)

Bagikan Artikel