KARAWANG, NarasiKita.ID – Sebuah tempat spa di kawasan Grand Taruma, Karawang, kedapatan tetap beroperasi hingga tengah malam, meskipun adanya larangan dalam Surat Edaran Bupati Karawang terkait penutupan tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadhan 2025.
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang segera melakukan penyelidikan di lokasi. Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Karawang, Tata Suparta, membenarkan adanya aktivitas di tempat spa tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas sebuah tempat spa di kawasan Grand Taruma selama bulan Ramadhan. Setelah kami datangi, memang benar tempat itu masih beroperasi,” ujar Tata pada Jumat (07/03/2025).
Sebagai langkah tegas, Satpol PP memberikan peringatan keras kepada pengelola spa dan meminta mereka menghentikan operasional sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 398 Tahun 2025 tentang Himbauan Selama Ramadhan 1446H/2025M.
“Pengelola telah membuat pernyataan untuk menghentikan aktivitasnya. Jika tempat ini kedapatan beroperasi kembali, kami akan mengambil tindakan yang lebih tegas,” tegas Tata.
Saat ini, Satpol PP Karawang secara intensif melakukan patroli guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim selama bulan suci Ramadhan.
Kejadian ini bermula pada Selasa, 4 Maret 2025, ketika petugas Satpol PP melakukan operasi di kawasan Grand Taruma dari pukul 21.00 hingga 22.30 WIB. Dalam operasi tersebut, mereka menemukan tempat spa yang masih beroperasi dan langsung memberikan peringatan kepada pengelola.
Pemerintah Kabupaten Karawang mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dan segera melaporkan jika menemukan tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama bulan Ramadhan.
“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah selama bulan suci ini,” tandasnya.
Dengan adanya pengawasan dan tindakan tegas dari Satpol PP, diharapkan tidak ada lagi tempat hiburan malam yang melanggar aturan dan mengganggu suasana Ramadhan di Karawang. (NK)