Beranda Hukum Sekretariat DPRD Dairi Abaikan Putusan KIP Sumut: Revolusi Akan Tempuh Jalur Hukum

Sekretariat DPRD Dairi Abaikan Putusan KIP Sumut: Revolusi Akan Tempuh Jalur Hukum

DAIRI, NarasiKita.ID – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, diduga mengabaikan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang telah berkekuatan hukum tetap serta menghambat hak publik dalam memperoleh informasi.

Sebelumnya, Redaksi Media Revolusi mengajukan permohonan informasi publik kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Dairi pada 7 Oktober 2024. Namun, hingga melewati batas waktu 12 hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), tidak ada tanggapan yang diberikan.

Proses Pengajuan dan Sengketa Informasi

Pemimpin Redaksi Media Revolusi, Marojak, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan surat keberatan pada 1 November 2024 karena tidak adanya respons dari Sekretariat DPRD Dairi dalam waktu yang ditentukan. Namun, hingga batas waktu 30 hari kerja, surat tersebut juga tidak mendapatkan tanggapan.

Berita Lainnya  DPD IWOI Karawang Surati Polres dan Kejari, Pertanyakan Penanganan Kasus Narasumber Jadi Terdakwa

“Atas dasar itu, sengketa informasi kami ajukan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Publik No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik,” ujar Marojak, Senin (24/2/2025).

Kemudian, dia juga menyampaikan dalam proses mediasi, Sekretariat DPRD Dairi menyatakan kesediaannya untuk memberikan dokumen yang dimohonkan, yaitu dokumen anggaran tahun 2020. Namun, saat tim Media Revolusi mendatangi Sekretariat DPRD untuk mengambil dokumen tersebut setelah mengirimkan surat pemberitahuan, dokumen tersebut tetap tidak diberikan.

Pelanggaran Regulasi dan Konsekuensi Hukum

Marojak menegaskan bahwa tindakan Sekretariat DPRD Dairi yang mengabaikan putusan KIP Sumut mencerminkan ketidakpatuhan terhadap hukum dan melanggar beberapa regulasi terkait keterbukaan informasi publik, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 52: “Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00.”
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 18 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”

Berita Lainnya  Presidium Fordas Cilamaya Apresiasi Bupati Karawang Serukan Aksi Bersih Sampah Plastik Serentak pada 5 Juni 2025

“Atas dasar ini, kami akan menempuh jalur hukum terhadap Sekretariat DPRD Dairi yang dinilai mengabaikan putusan hukum tetap dan menghambat hak publik dalam memperoleh informasi,” tegas Marojak.

Ia juga menambahkan bahwa permintaan informasi publik ini merupakan bagian dari proses investigasi media terkait penggunaan anggaran DPRD Dairi. Dengan tidak memberikan dokumen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Sekretariat DPRD Dairi dinilai telah melanggar undang-undang.

“Kami akan mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan hak informasi publik,” tandasnya.(*)

Bagikan Artikel