KARAWANG, NarasiKita.ID – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat menggelar sidang sengketa informasi publik antara Redaksi Media Revolusinews dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang. Sidang perdana ini berlangsung pada Rabu (12/02/2025) di Ruang Sidang KI Jawa Barat, Jalan Turangga No. 25, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.
Sidang ini berfokus pada pemeriksaan legal standing kedua belah pihak, dengan Revolusinews sebagai pemohon dan Disdikpora Karawang sebagai termohon. Dalam persidangan, Pimpinan Redaksi Revolusinews, Marojak, hadir langsung sebagai perwakilan pemohon, sementara pihak Disdikpora Karawang diwakili oleh Eko sebagai kuasa.
“Semoga sidang ini menjadi langkah awal dalam penyelesaian sengketa informasi publik, yang merupakan bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi di lingkungan pemerintahan,” ujar Marojak kepada NarasiKita.ID.
Ia juga menambahkan bahwa Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat berkomitmen menegakkan keterbukaan informasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Gugatan ini diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan membuka akses informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain Disdikpora Karawang, Revolusinewsjuga mengajukan gugatan sengketa informasi publik terhadap beberapa instansi lain, yakni:
• Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karawang
• Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang
• Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang
• Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Karawang
Saat ini, sidang untuk instansi-instansi tersebut masih menunggu jadwal berikutnya dari Komisi Informasi.
Pasal 2 ayat (3) UU KIP menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan bertanggung jawab. Jika badan publik tidak memenuhi kewajiban keterbukaan informasi, masyarakat berhak mengajukan sengketa informasi melalui Komisi Informasi.
Gugatan ini diajukan karena badan publik terkait dinilai kurang transparan dalam memberikan informasi sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.(*)