Beranda Nasional Sindikat Pengembang Website Judi Online di Karawang Dibongkar Polda Jabar

Sindikat Pengembang Website Judi Online di Karawang Dibongkar Polda Jabar

KARAWANG, NarasiKita.ID – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya memberantas perjudian online dengan membongkar sindikat pengembang website di Kabupaten Karawang.

Pengungkapan dilakukan pada 12 Agustus 2025 di Kecamatan Telukjambe Timur setelah serangkaian penyelidikan mendalam. Enam tersangka berinisial DA, MH, AR, DR, RM, dan NP berhasil diamankan dengan peran berbeda, mulai dari pemilik layanan Garuda Website, pengelola keuangan, hingga tim ahli pembuat artikel promosi dan pengoptimal mesin pencari (SEO) untuk situs judi online.

“Para pelaku ini menjalankan bisnis ilegal dengan struktur rapi. Layanan SEO yang mereka buka ditujukan untuk menaikkan peringkat situs judi online agar mudah ditemukan calon pemain,” ungkap Plh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Irfan N, Jumat (22/08/2025).

Berita Lainnya  Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Bantuan KWU di Karawang, Rugi Negara Hampir Rp 2 Miliar

Beberapa situs yang menjadi klien sindikat ini antara lain Masterslot, Cm8, DV188, Slot88, dan Aw88. Situs-situs tersebut dikenal luas dan memiliki omzet besar di kalangan penjudi daring.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 11 laptop, 5 komputer, 8 ponsel, 59 kartu VISA, sejumlah rekening bank, uang tunai Rp7 juta, serta dua mobil mewah, Mercedes Benz dan Toyota Calya.

Kombes Pol Irfan menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan siber yang merusak moral masyarakat.

“Kami akan terus melakukan patroli siber dan menindak tegas pelaku perjudian online. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas perjudian daring,” ujarnya.

Berita Lainnya  Komjen Suyudi Tancap Gas: 11 Jaringan Narkoba Tumbang, Aset Haram Triliunan Disita

Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Polda Jabar juga masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.***

Bagikan Artikel