KARAWANG, NarasiKita.ID – SMPN 1 Tirtajaya diduga rutin meminta sumbangan dari orang tua siswa setiap tahun. Namun, dana tersebut tidak terlihat dalam laporan resmi sekolah, menimbulkan pertanyaan mengenai pencatatan dan penggunaannya.
Untuk mengungkap kejelasan ini, Redaksi Media Revolusi mengajukan permohonan informasi publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Permohonan tersebut mencakup data Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta pendapatan lain yang diterima sekolah, termasuk sumbangan dari orang tua siswa.
Pimpinan Redaksi Media Revolusi, Marojak, mengungkapkan bahwa surat balasan yang diterima hanya menjawab satu poin permintaan informasi. Sementara itu, beberapa permintaan lainnya diabaikan.
“Dokumen yang diberikan hanya berupa rekapitulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan berbagai asumsi yang tidak jelas,” ujar Marojak pada Kamis (20/03/2025).
Yang lebih mengejutkan, laporan SPJ tahun 2021, 2022, dan 2023 tidak mencatat adanya dana sumbangan atau pendapatan asli sekolah. Laporan tersebut menunjukkan angka nol rupiah, sehingga menimbulkan dugaan bahwa dana sumbangan orang tua siswa tidak dimasukkan dalam laporan resmi.
Marojak menegaskan bahwa orang tua siswa dan masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana sekolah digunakan, terutama jika berasal dari sumbangan publik.
Menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela dan tidak boleh menjadi syarat dalam proses pendidikan. Jika benar dana tersebut tidak tercatat dalam laporan resmi, ada kemungkinan penyalahgunaan yang perlu diselidiki lebih lanjut.
Selain itu, Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menegaskan bahwa pendanaan pendidikan dasar dan menengah menjadi tanggung jawab pemerintah. Dengan demikian, pungutan atau sumbangan kepada orang tua siswa harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh bersifat wajib.
Lebih lanjut, merespons jawaban yang dianggap tidak memadai dari pihak sekolah, Pihak Media Revolusi akan mengajukan surat keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMPN 1 Tirtajaya.
“Semua poin dalam permohonan informasi harus diberikan tanpa asumsi yang tidak berdasar. Jika dalam waktu tertentu tidak ada respons, sesuai Pasal 35 UU KIP, kami akan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi,” tegas Marojak. (NK)