Beranda News Tragedi Listrik Sawah Telan Nyawa Warga di Cibuaya, Bang DJ: Tuding Adanya...

Tragedi Listrik Sawah Telan Nyawa Warga di Cibuaya, Bang DJ: Tuding Adanya Kelalaian dan Pembiaran PLN

KARAWANG, NarasiKita.ID — Praktisi hukum perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi sekaligus pengamat kebijakan publik, Dede Jalaludin, S.H. atau yang akrab disapa Bang DJ, menyoroti keras dugaan pembiaran oleh pihak PLN terhadap penyalahgunaan listrik rumah tangga di area persawahan, menyusul peristiwa tragis meninggalnya seorang warga Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya, akibat tersengat listrik di sawah pada Senin (27/10/2025).

Menurut Bang DJ, kejadian tersebut bukan lagi bisa disebut musibah semata, melainkan akibat nyata dari kelalaian PLN dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggan yang menggunakan listrik tidak sesuai peruntukannya.

“Sudah sering warga meninggal karena listrik sawah. Ini bukan lagi musibah, ini pembiaran! PLN tidak boleh pura-pura tidak tahu, karena mereka punya kewajiban hukum untuk mengawasi dan menertibkan penggunaan listrik,” tegas Bang DJ, Jumat (31/10/2025).

Berita Lainnya  Di Tengah Dugaan Pungli Bansos di Desa Kertajaya, Kesos Jayakerta Malah Minta: ‘Bikin Beritanya yang Nyaman Aja’

Ia menyebut, PLN seharusnya sudah lama melakukan pemutusan sambungan listrik yang disalahgunakan di area pertanian, karena praktik seperti ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik.

“Pasal 54 UU Ketenagalistrikan dengan tegas melarang penggunaan listrik tidak sesuai peruntukannya. Ketika PLN tahu, atau mestinya tahu, tapi tidak bertindak, maka secara moral dan administratif PLN ikut bertanggung jawab atas korban,” ujarnya.

Bang DJ menilai, lemahnya pengawasan lapangan dari PLN membuka ruang bagi masyarakat untuk menyambung kabel listrik ke sawah secara bebas tanpa kontrol, yang jelas membahayakan keselamatan warga.

Berita Lainnya  Wakil Ketua Komisi IX DPR Desak Kemenkes Usut Dugaan Malpraktik di RS Hastin Rengsdengklok: Perut Pasien Ditemukan Penuh Kain Kassa

“PLN punya struktur dari rayon, UP3 sampai wilayah. Jadi tidak mungkin mereka tidak tahu. Kalau sampai tahu tapi diam, itu sama saja membiarkan masyarakat bermain dengan maut,” cetusnya.

Ia juga meminta PLN Rayon Rengadengklok dan PLN UP3 Karawang segera melakukan audit lapangan, mencabut sambungan listrik ilegal di area persawahan, dan memberikan sanksi administratif kepada petugas atau pejabat PLN yang lalai dalam pengawasan.

“Satu korban jiwa itu cukup jadi alarm keras. Jangan tunggu korban kedua baru PLN sibuk klarifikasi di media. Ini soal tanggung jawab, bukan sekadar citra,” tegasnya lagi.

Bang DJ menambahkan, praktik penggunaan listrik untuk mengusir tikus atau menjaga sawah sebenarnya sudah menjadi rahasia umum di daerah-daerah pertanian. Karena itu, ia menilai PLN tidak bisa berdalih tidak tahu.

Berita Lainnya  DPRD Karawang Siap Sidak RS Hastin, Surat Pernyataan Keluarga Pasien Diduga “Disodorkan” Rumah Sakit

“Kalau rakyat kecil bisa tahu mana sawah yang dialiri listrik, masa PLN tidak tahu? Aneh kalau PLN baru bereaksi setelah ada yang meninggal,” katanya.

Lebih lanjut, Bang DJ menyerukan agar Bupati Karawang segera memanggil PLN Karawang untuk rapat koordinasi darurat, dan membuat surat edaran resmi yang melarang penggunaan listrik untuk sawah serta mewajibkan PLN menertibkan semua jaringan berbahaya di lapangan.

“Kalau PLN masih diam, berarti mereka rela nyawa rakyat terus jadi korban dari pembiaran yang mereka biarkan sendiri,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, NarasiKita.ID masih berupaya mengonfirmasi pihak PLN Rayon Rengasdengklok maupun PLN UP3 Karawang terkait langkah pengawasan dan penertiban penggunaan listrik di area persawahan. (Yusup)

Bagikan Artikel