KARAWANG, NarasiKita.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang menyatakan siap melaksanakan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Kepala Kantor Kemenag Karawang, H. Sopian, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam mendorong transformasi budaya kerja sekaligus efisiensi energi. Namun, ia mengingatkan bahwa WFH bukan ruang longgar bagi ASN untuk menurunkan kinerja.
“WFH bukan berarti bebas bekerja tanpa kendali. ASN tetap wajib bekerja dari rumah dalam kondisi siaga dan profesional,” tegas Sopian, Rabu (1/4/2026).
Ia memastikan, kualitas pelayanan publik tidak boleh terdampak oleh pola kerja tersebut. Seluruh ASN diminta tetap menjaga ritme kerja agar layanan kepada masyarakat tetap optimal.
“Tidak boleh ada penurunan kualitas layanan. WFH tidak boleh dijadikan alasan,” ujarnya.
Sopian juga menekankan pentingnya disiplin digital. Seluruh pegawai diwajibkan aktif dan responsif terhadap komunikasi kedinasan.
“Ponsel harus selalu aktif. Tidak ada toleransi bagi yang tidak merespons dengan alasan WFH,” katanya.
Untuk memastikan kinerja tetap terukur, Kemenag Karawang akan menerapkan pola kerja terstruktur. Setiap atasan langsung diwajibkan menyusun tugas yang jelas, spesifik, dan terpantau.
Selain itu, penguatan tata kelola administrasi dilakukan guna memastikan seluruh proses tetap berjalan sesuai regulasi serta mencegah potensi maladministrasi.
Sopian menegaskan, kebijakan ini harus menjadi momentum perbaikan birokrasi, bukan justru sebaliknya.
“WFH harus melahirkan birokrasi yang lebih disiplin, efisien, dan responsif, tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Sup)




























