Beranda Daerah Proyek Drainase Ambruk, Bidang SDA DPUPR Karawang Gelontorkan Anggaran Baru, Tanpa Sanksi!

Proyek Drainase Ambruk, Bidang SDA DPUPR Karawang Gelontorkan Anggaran Baru, Tanpa Sanksi!

KARAWANG, NarasiKita.ID – Alih-alih memberikan sanksi atau teguran kepada pelaksana proyek yang hasil kerjanya terbukti ambruk, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA), malah kembali mengucurkan anggaran baru untuk proyek serupa di lokasi yang sama.

Diketahui, proyek saluran drainase di Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, yang dikerjakan pada 2024, mengalami kerusakan parah bahkan hingga ambruk dalam waktu singkat setelah selesai dibangun. Kerusakan tersebut sebelumnya terkesan dibiarkan berbulan-bulan. Baru setelah ramai diberitakan dan menjadi sorotan publik, proyek itu saat ini tengah dilakukan perbaikan ataupun dikerjakan kembali oleh pelaksana lama, CV. Sinar Fajar.

Kepada NarasiKita.ID saat ditemui diruangannya pada Senin (16/06) Plt Sekretaris Dinas PUPR Karawang, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa pihaknya perlu memastikan terlebih dahulu apakah kerusakan tersebut terjadi dalam masa pemeliharaan atau setelahnya.

“Kalau masih dalam masa pemeliharaan dan memang ada kerusakan, perbaikan masih bisa dilakukan secara kontraktual. Tapi kalau sudah lewat, ya susah,” ujarnya.

Berita Lainnya  IWO Indonesia Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Manipulasi Anggaran Media di Diskominfo Santik Bekasi

Tri pun menjelaskan bahwa masa pemeliharaan tergantung pada jenis pekerjaan. Untuk turap umumnya tiga bulan, sementara untuk pekerjaan konstruksi bisa sampai enam bulan. Jika proyek tersebut rampung pada November 2024, maka masa pemeliharaan kemungkinan besar telah berakhir.

Untuk mendapatkan informasi lebih detail terkait kerusakan dan perbaikan proyek, Tri juga langsung menghubungi salah satu pejabat di Bidang Sumber Daya Air (SDA). Menurut informasi yang ia terima, perbaikan yang saat ini sedang dilakukan oleh CV. Sinar Fajar hanya mencakup satu kontrak pekerjaan.

“Informasi dari Pak Navis, yang sedang dikerjakan sekarang itu adalah satu kontrak bendung Citokol (Cilogo-red). Dua pekerjaan lainnya belum dikerjakan karena lokasinya bukan di situ. Untuk memastikan, saya juga minta titik koordinatnya,” jelasnya.

Selain itu, Tri juga mengungkapkan bahwa informasi yang didapat dari Bidang SDA, kegiatan yang kini berlangsung bukan bagian dari kewajiban pemeliharaan proyek lama, melainkan merupakan proyek baru yang dianggarkan ulang.

Berita Lainnya  Anak Muda Karawang Ciptakan GOKAR, Aplikasi Transportasi Online Lokal Siap Diluncurkan April 2026

“Bahasanya sekarang itu perbaikan, tapi sebenarnya itu kontrak baru. Karena pekerjaan lama sudah rusak dan masa pemeliharaannya sudah lewat. Jadi dianggarkan lagi, lalu dikerjakan ulang,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai sanksi terhadap pelaksana proyek atas kegagalan pekerjaan sebelumnya, Tri menyebut tidak ada klausul tegas dalam kontrak mengenai hal itu.

“Kalau sudah lewat masa pemeliharaan, biasanya tidak ada tanggung jawab lagi. Mungkin bukan sanksi, hanya jadi catatan oleh BPK. Yang bertanggung jawab juga bukan pelaksana lapangan, tapi pemilik perusahaannya. Karena pelaksana itu kan hanya tenaga, bisa siapa saja,” pungkasnya.

Dugaan Pecah Paket, Proyek Kembar di Satu Titik

Sebelumnya, proyek yang dikerjakan pada tahun anggaran 2024 tersebut juga diduga merupakan hasil pemecahan paket, sebuah modus yang digunakan untuk menghindari proses lelang terbuka dengan metode pengadaan langsung.

Berita Lainnya  GMPI Pedes Tebar Kepedulian Ramadhan, Ratusan Takjil Dibagikan untuk Warga

Berdasarkan penelusuran NarasiKita.ID, proyek-proyek tersebut dilaksanakan oleh CV. Sinar Fajar, perusahaan yang beralamat di Desa Wargasetra, Kecamatan Tegalwaru, dengan nilai kontrak hampir seragam, yaitu sekitar Rp190 juta per proyek. Seluruh proyek dikerjakan di lokasi yang sama, yakni perbatasan Desa Ciptamarga (Jayakerta) dan Desa Dewisari (Rengasdengklok).

Tiga proyek dimaksud adalah:

1. Rehabilitasi Bendung Irigasi Dusun Citokol, RT 016, Desa Ciptamarga dengan Nilai Kontrak: Rp188.675.000

2. Rehabilitasi Bendung Irigasi Dusun Peundeuy, RT 16/RW 06, Desa Ciptamarga dengan Nilai Kontrak: Rp189.005.000

3. Rehabilitasi Saluran Drainase Dusun Peundeuy, RT 16/RW 06, Desa Ciptamarga dengan Nilai Kontrak: Rp188.985.000

Kemiripan nilai dan lokasi pekerjaan memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut dipisah-pisah secara sengaja agar tetap menggunakan skema pengadaan langsung, tanpa melalui proses tender yang terbuka. (Yusup)

Bagikan Artikel