KARAWANG, NarasiKita.ID – Polemik penyitaan deviden Participating Interest (PI) sebesar 10% dari PT. Petrogas Jabar Ontim oleh Kejaksaan Negeri Karawang menuai tanggapan kritis dari Komunitas Gunung Tujuh, yang terdiri dari LBH Cakra, Karawang Budgeting Control, Ikatan Mahasiswa Karawang (IMAKA), serta BEM Fakultas Hukum UBP Karawang.
Melalui pernyataan sikap resminya, mereka mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang telah membuka mata publik terkait besarnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari deviden PI Petrogas. Namun, mereka juga menyampaikan kritik tajam atas cara Kejari menangani perkara ini, termasuk langkah penyitaan langsung terhadap uang ratusan miliar dari rekening kas daerah.
“Kami terhenyak, mungkin tak jauh beda dengan masyarakat lainnya, ternyata Karawang mendapatkan bagian deviden hingga ratusan miliar rupiah. Andai saja uang sebesar itu dialokasikan tepat guna dan tepat sasaran, bisa memberdayakan puluhan ribu pedagang kecil, memperbaiki jalan, meningkatkan layanan kesehatan, hingga membangun sekolah baru,” ujar Dadi Mulyadi, SH., Direktur LBH Cakra, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (01/07/2025).
Namun di sisi lain, Dadi juga menyayangkan tindakan Kejari Karawang yang menyita secara langsung dana tersebut dan bahkan memamerkannya ke publik.
“Logika hukumnya, penyitaan dilakukan terhadap aset tersangka yang diduga terkait langsung dengan kejahatan. Kejari menyebut kerugian negara sekitar Rp7 miliar, maka itu yang seharusnya dikejar dan diamankan. Bukan justru menyita Rp100 miliar lebih dari rekening kas daerah,” tegasnya.
Selain itu, Komunitas Gunung Tujuh menilai, jika alasan Kejari hanya untuk mengamankan agar tidak terjadi pencairan, cukup dengan memblokir rekening tersebut tanpa perlu mengalihkan fisik uang dan memamerkannya ke publik.
“Cukup diblokir. Tak perlu repot-repot menarik uang dari kas daerah,” tambahnya.
Tak hanya Kejari, komunitas ini juga menyentil keras sikap DPRD Karawang yang dinilai tidak peka terhadap situasi.
“Sangat mengherankan, wakil rakyat seakan menganggap isu ini tidak penting. Padahal menyangkut uang rakyat dari eksploitasi bumi Karawang. Di mana fungsi pengawasan mereka?,” ungkapnya.
Lebih lanjut, mereka juga meminta Pemkab Karawang untuk menghentikan sementara seluruh proses yang berkaitan dengan Petrogas, termasuk seleksi Dewan Pengawas (Dewas) dan pembubaran panitia seleksi (Pansel) saat ini.
“Kami menyarankan agar proses seleksi Dewas Petrogas dihentikan dulu. Bubarkan Pansel dan bentuk yang baru jika situasi sudah membaik, demi memastikan profesionalisme dan kredibilitas dalam pengelolaan Petrogas,” tandasnya.
Komunitas Gunung Tujuh menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal isu ini demi memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap kepentingan rakyat Karawang. (Yusup)



























