KARAWANG, NarasiKita.ID – Praktik jual beli material bongkaran ruang kelas di SD Negeri Ciptamarga 4, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang yang dilakukan oleh Kepala Sekolahnya menjadi sorotan Forum Pemuda Jayakerta Bersatu (FPJB).
Fuad Hasan, Ketua Forum Pemuda Jayakerta Bersatu (FPJB), menilai ini bukan sekadar persoalan administrasi aset, melainkan potret buruk tata kelola pendidikan di tingkat dasar.
“Sekolah kok jadi pasar loak? Genteng, kayu, sampai material bongkaran bisa dijual seenaknya oleh kepala sekolah. Ini sangat memalukan bagi dunia pendidikan kita,” tegas Fuad kepada NarasiKita.ID, Jumat (29/08/2025).
Tak hanya itu, Fuad pun menilai alasan kepala sekolah yang berdalih menjual material demi kerapihan halaman sekolah tidak bisa diterima. Menurutnya, ada mekanisme resmi terkait pengelolaan barang milik negara yang sudah diatur dalam perundang-undangan.
“Dalih apapun tidak bisa membenarkan praktik itu. Aset negara sekecil apapun, termasuk genteng bekas sekalipun, ada prosedurnya. Kalau semua kepala sekolah beralasan sempit halaman lalu menjual barang sesuka hati, habislah aset pendidikan kita,” katanya.
Kemudian, Fuad juga menyoroti peran Korwilcambidik yang justru disebut ikut mengetahui dengan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Sisa Hasil Pembongkaran serta mengeluarkan surat pengantar sehingga terkesan memberi lampu hijau terhadap penjualan material tersebut.
“Saya rasa kepala sekolah tidak akan berani menjual bekas material bangunan sekolah jika tidak ada persetujuan dari Korwilcambidik, dan menurut saya bukan hanya pelanggaran prosedur, tapi ada pembiaran sistemik. Harusnya Korwil jadi pengawas, bukan malah jadi ‘pembenar’ pelanggaran,” ujarnya.
Lebih jauh, Fuad juga mendesak Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Karawang tidak hanya berhenti pada pemanggilan kepala sekolah, melainkan melakukan audit menyeluruh terhadap praktik serupa di sekolah-sekolah lain.
“Kami menduga ini bukan kasus tunggal. Bisa jadi di sekolah lain juga ada praktik serupa. Jangan-jangan selama ini sudah jadi kebiasaan. Disdikpora harus serius menindaklanjuti, kalau perlu libatkan aparat penegak hukum karena ini menyangkut penyalahgunaan aset negara,” ungkapnya.
“Bayangkan jika tahun ini di Kabupaten Karawang ada 1000 ruangan kelas yang direhab kemudian bekas materialnya ditaksir Rp500rb per kelas itu artinya sudah ada PAD Rp500juta dan ditambah jika sekolah-sekolah memiliki kantin yang berada dihalaman sekolah dan itu pun sewanya harus masuk dalam Kas Daerah,” timpalnya.
Menurut Fuad, kejadian ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Karawang. Alih-alih fokus meningkatkan kualitas belajar-mengajar, sekolah justru tercoreng dengan praktik jual beli material bekas bangunan.
“Kalau kepala sekolah sudah sibuk jualan genteng dan kayu, kapan sempat mendidik anak bangsa? Dunia pendidikan jangan direndahkan dengan praktik murahan semacam ini,” pungkasnya.***



























