Beranda Daerah 6.483 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik di Karawang, Bupati Aep: “Suka Tidak...

6.483 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik di Karawang, Bupati Aep: “Suka Tidak Suka, Semua Harus Saya Angkat”

KARAWANG, NarasiKita.ID – Sebanyak 6.483 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Karawang resmi dilantik di Lapangan Karangpawitan, Selasa (23/12/2025).

Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

“Mau tidak mau, suka tidak suka, semua harus saya angkat,” tegas Aep dalam sambutannya.

Aep menyebut, pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut menjadi tanggung jawab moral dan administratif pemerintah daerah terhadap para tenaga honorer yang selama ini telah berkontribusi besar bagi pelayanan publik.

Berita Lainnya  Tragedi Maut di Jalur CKM: Tiga Nyawa Melayang, Warga Desak Bongkar Jalur Ilegal dan Tegur PJT II

Ia berharap, para PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik dapat bekerja dengan komitmen tinggi dan profesionalisme, khususnya dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat di bidang masing-masing.

“Semoga Bapak dan Ibu semua memiliki komitmen bersama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pelayanan publik harus benar-benar dirasakan langsung oleh warga Karawang,” ujar Aep.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Jajang Jaenudin, memastikan para PPPK Paruh Waktu akan tetap menerima penghasilan dengan nominal sama seperti saat masih berstatus honorer.

“Penggajiannya berasal dari belanja barang dan jasa, disesuaikan dengan kemampuan masing-masing OPD. Yang pasti, tidak mengurangi penghasilan yang diterima,” kata Jajang.

Berita Lainnya  Pemkab Karawang Mulai Gelar Tarawih Keliling Ramadan 1447 H di Kecamatan Pakisjaya

Ia menjelaskan, batas atas dan bawah penggajian PPPK Paruh Waktu masih dibahas di internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan koordinasi bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Meski demikian, Jajang menegaskan bahwa anggaran gaji PPPK Paruh Waktu telah disiapkan lebih dari 12 bulan, termasuk hak mereka untuk menerima gaji ke-13.

Selain itu, seluruh PPPK Paruh Waktu kini telah terdaftar resmi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), menandakan adanya kepastian status kepegawaian yang lebih kuat dibanding sebelumnya.

Adapun terkait masa kerja, PPPK Paruh Waktu akan dikontrak setiap tahun. Skema ini, kata Jajang, diterapkan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi tenaga honorer.

Berita Lainnya  PN Karawang Vonis 8 Tahun Penjara Pelaku Percobaan Pembunuhan di Rengasdengklok

“PPPK Paruh Waktu ini merupakan solusi agar tidak terjadi PHK massal, dengan sistem penggajian tetap status quo,” pungkasnya. (Yusup)

Bagikan Artikel