KARAWANG, NarasiKita.ID — Pemerhati Kebijakan Publik sekaligus Praktisi Hukum, Syarif Husen, SH, menilai pernyataan Dinas Perhubungan (Kadishub) Karawang yang menyebut perbaikan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di ruas Desa Dewisari merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah bentuk pembelaan birokratis yang dianggap miskin empati dan dangkal secara administratif.
“Kalimat ‘itu kewenangan provinsi’ tidak menyelesaikan masalah, malah menunjukkan ketidakpahaman pejabat terhadap fungsi pelayanan publik. Seorang kepala dinas tidak seharusnya berhenti pada kata tidak berwenang, tapi harus mencari solusi cepat,” tegas Syarif dalam keterangannya kepada NarasiKita.ID, Selasa (27/1/2026).
Menurut Syarif, terdapat tiga kekeliruan mendasar dalam pernyataan Kadishub tersebut. Meskipun secara administratif ruas jalan itu milik provinsi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tetap memiliki tanggung jawab koordinatif dan protektif terhadap keselamatan masyarakat di wilayahnya.
“Kewenangan provinsi bukan berarti Pemkab bisa lepas tangan. Dalam hukum administrasi pemerintahan ada asas co-administration, di mana pemerintah daerah tetap wajib melindungi warganya meskipun urusan teknis ada di provinsi. Jadi alasan ‘itu bukan wewenang kami’ tidak dapat diterima secara etis maupun hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, Dishub Karawang seharusnya proaktif dengan mengirim surat resmi, berkoordinasi langsung, atau mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera mengambil tindakan, bukan sekadar menunggu izin.
“Kalau niatnya ada, Dishub bisa minta izin hari ini, perbaiki besok. Tapi kalau mentalnya birokratis, alasan kewenangan akan selalu bisa dipakai sebagai tameng,” sindirnya.
Syarif menilai pernyataan Kadishub yang hanya menjawab “harus izin ke provinsi” menunjukkan ketidakpekaan terhadap situasi darurat publik.
“Kondisi jalan yang gelap dan rawan begal adalah situasi bahaya. Dalam prinsip emergency public service, pejabat berhak mengambil tindakan cepat demi keselamatan warga, bahkan sebelum izin administratif turun. Tapi di sini, Kadishub justru menunggu surat. Ini cara berpikir yang keliru,” jelasnya.
Lebih lanjut, Syarif menegaskan bahwa pejabat daerah memiliki diskresi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Diskresi itu justru dibuat untuk situasi seperti ini ketika birokrasi lambat, pejabat diberi ruang bertindak cepat demi kepentingan umum. Tapi sayangnya, banyak pejabat takut menggunakan diskresi karena lebih sibuk menjaga kursi daripada menjaga nyawa rakyat,” tegasnya.
Ia juga menilai sikap pasif Kadishub mencerminkan hilangnya jiwa kepemimpinan dalam birokrasi.
“Pemimpin yang baik tidak menyalahkan kewenangan, tapi mencari cara. Kalau Kadishub tahu PJU rusak dan warga resah, seharusnya ia turun langsung, bukan menunggu atau meminta izin dulu. Kewenangan bisa dibahas belakangan, keselamatan publik tidak boleh ditunda,” katanya.
Syarif menilai, pernyataan pasif seperti itu merupakan cermin dari birokrasi yang kehilangan kompas moral.
“Di saat warga hidup dalam gelap, pejabatnya justru gelap nalar dan nurani. Inilah persoalan utama tata kelola pemerintahan kita: terlalu banyak pejabat yang sibuk menunggu, terlalu sedikit yang mau bertindak,” ujarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kontrol publik, Syarif berencana melayangkan surat resmi kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mendesak tindakan cepat serta meminta evaluasi terhadap sikap pasif Dishub Karawang.
“Saya akan bersurat langsung ke Gubernur Dedi Mulyadi, meminta agar segera ada tindakan konkret. Kalau Kadishub Karawang tak mampu berkoordinasi, sebaiknya mundur saja. Jabatan publik bukan tempat berlindung dari tanggung jawab,” pungkasnya. (Yusup)



























