BEKASI, NarasiKita.ID – Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial IML kembali menjadi sorotan publik. IML diketahui bertugas sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di bawah Kementerian Sosial, namun diduga merangkap sebagai operator Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekaligus pemilik atau pihak yang terafiliasi dengan CV penyedia barang dan jasa di SDN Lenggahsari 02, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
Informasi tersebut disampaikan oleh sumber yang enggan disebutkan identitasnya. Menurut sumber tersebut, meskipun telah berstatus PPPK, IML disebut masih memiliki peran strategis dalam pengelolaan dana BOS serta pengadaan barang dan jasa di sekolah tersebut.
“Benar, IML sudah menjadi PPPK, namun juga disebut menjabat sebagai operator BOS dan memiliki CV yang menjadi penyedia kebutuhan sekolah di SDN Lenggahsari 02,” ujar narasumber kepada NarasiKita.ID, Kamis (29/1/2026).
Menanggapi hal tersebut, IML membantah tudingan rangkap jabatan. Ia menegaskan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai operator BOS di SDN Lenggahsari 02.
“Saya tegaskan, saya sudah bukan operator BOS di SDN Lenggahsari 02. Saat ini operator BOS di sekolah tersebut sudah dijalankan oleh pihak lain,” kata IML.
Meski telah dibantah, dugaan rangkap jabatan tersebut tetap menjadi perhatian publik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pegawai PPPK dilarang menjalankan pekerjaan lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan atau mengganggu pelaksanaan tugas utama.
Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS, termasuk larangan adanya konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan sekolah.
Sejumlah pihak menilai klarifikasi dari yang bersangkutan perlu ditindaklanjuti dengan verifikasi dokumen dan data resmi untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran administratif maupun potensi penyalahgunaan kewenangan. Apabila terbukti, sanksi administratif hingga pemutusan kontrak PPPK dapat dijatuhkan, bahkan tidak menutup kemungkinan berlanjut ke ranah hukum.
Masyarakat pun mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi serta Kementerian Sosial untuk melakukan investigasi secara menyeluruh guna memastikan pengelolaan dana BOS dan aktivitas terkait berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (MA)



























