KARAWANG, NarasiKita.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang memastikan telah meninjau lokasi dugaan pembuangan limbah produksi secara sembarangan oleh PT Kimberly-Clark Softex Indonesia di Jalan Ciambuh Surupan, Desa Tamannmekar, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang.
Luky Mantera Dwi Putra Romly, Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penataan Peraturan Lingkungan DLHK Karawang, saat dikonfirmasi NarasiKita.ID, Senin (2/2/2026) mengatakan pihaknya telah menelusuri sumber limbah di lapangan. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti asal limbah tersebut.
“Sudah Kang, kami sudah tinjau lokasi sumber limbah. Tapi belum diketahui asal limbahnya karena tidak ditemukan label limbah. Kami juga sudah cek ke perusahaan, namun belum ada hasil. Mungkin tinggal memanggil transportirnya untuk tindak lanjut berikutnya,” ujar Luky.
Saat ditanya mengenai waktu pemanggilan transportir limbah, Luky mengaku belum bisa memastikan.
“Belum tahu Kang, karena mengingat banyaknya pengaduan dan kegiatan pengawasan,” tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun NarasiKita.ID hasil pemeriksaan lapangan DLH Karawang yang dituangkan dalam surat resmi bernomor 600.4.16.1/67/TLPPL tertanggal 2 Februari 2026 membenarkan laporan DPD GMPI Karawang mengenai adanya dugaan pembuangan limbah oleh PT Kimberly-Clark Softex Indonesia.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala DLH Karawang, Asep Suryana, S.STP., M.H., disebutkan bahwa hasil verifikasi lapangan pada 15 Januari 2026 bersama perangkat Desa Tamannmekar menyimpulkan aduan masyarakat terbukti benar.
“Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, pengaduan yang Saudara sampaikan dinyatakan terbukti,” tulis Asep dalam surat yang juga ditembuskan kepada Bupati Karawang dan Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, dikutip NarasiKita.ID didalam surat tersebut.
DLH Karawang menegaskan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah yang akan diambil antara lain melakukan pengawasan lanjutan dan penegakan hukum lingkungan terhadap pihak perusahaan maupun pengelola limbah yang terlibat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas peran serta dan kepedulian Saudara dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tutup Asep. (Yusup)



























