KARAWANG, NarasiKita.ID – Polemik terkait kebijakan parkir di rumah sakit di Kabupaten Karawang terus bergulir dan meluas ke berbagai isu lain. Menyikapi hal tersebut, Bendahara Ghazali Center, Husen Saepudin Nugroho, mengingatkan pentingnya menjaga fokus dan kejernihan dalam melihat persoalan yang berkembang di ruang publik.
Menurut Husen, isu yang awalnya berkaitan dengan kebijakan parkir di fasilitas layanan kesehatan kini telah melebar hingga menyentuh aspek tata kelola dan persepsi terhadap berbagai pihak, termasuk DPRD. Kondisi ini dinilai berpotensi mengaburkan substansi utama persoalan jika tidak disikapi secara bijak.
“Yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukan polemik yang semakin melebar tanpa arah, tetapi kejelasan yang mampu mengembalikan fokus pada inti persoalan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan parkir di fasilitas publik seperti rumah sakit sejatinya menyangkut kepentingan masyarakat luas. Jika dalam praktiknya kebijakan tersebut justru menambah beban bagi masyarakat, maka wacana evaluasi, termasuk kemungkinan penggratisan parkir, merupakan hal yang wajar untuk dikaji.
Namun demikian, Husen menekankan bahwa setiap kebijakan harus didasarkan pada kajian yang transparan dan komprehensif. Hal ini mencakup sistem pengelolaan parkir, aspek kontraktual dengan pihak ketiga, serta kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Di tengah berkembangnya isu yang turut menyinggung pokok pikiran (pokir) DPRD, Husen juga mengingatkan agar ruang publik tidak dipenuhi oleh spekulasi yang belum terverifikasi. Dalam konteks ini, ia menilai pentingnya peran aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian.
“Kejaksaan memiliki peran strategis untuk memastikan setiap persoalan ditelusuri secara objektif, proporsional, dan berbasis data. Transparansi dalam proses ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa proses penelusuran yang dilakukan aparat penegak hukum bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
“Jika tidak ditemukan pelanggaran, maka itu akan memperkuat legitimasi semua pihak. Sebaliknya, jika ada yang perlu diperbaiki, maka itu menjadi bagian dari proses pembenahan yang sehat,” tambahnya.
Husen pun mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak memperluas polemik yang berpotensi memperkeruh suasana. Ia menekankan pentingnya memberikan ruang bagi proses klarifikasi dan penegakan hukum berjalan secara objektif.
“Karawang membutuhkan ketenangan dan kejernihan. Kepentingan publik harus tetap menjadi prioritas utama. Transparansi dan penegakan hukum yang objektif adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. (rls/Sup)


























