KARAWANG, NarasiKita.ID – Penanganan stunting dan Tuberkulosis (TBC) di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, kini tidak lagi bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan kerja bersama yang nyata dan terukur dari seluruh pihak, mulai dari pemerintah desa hingga tenaga kesehatan di lapangan.
Komitmen itu ditegaskan dalam kegiatan koordinasi lintas sektor yang digelar di Aula Kecamatan Rengasdengklok, Selasa pagi (14/4/2026). Fokus utamanya jelas: memastikan setiap balita stunting mendapatkan perlindungan kesehatan, serta menjamin pasien TBC tidak terputus dari pengobatan.
Kepala Puskesmas Rengasdengklok, dr. Cucu, menegaskan bahwa kepemilikan BPJS bukan lagi pilihan, melainkan keharusan bagi seluruh balita stunting. Tanpa jaminan kesehatan, akses layanan akan terhambat dan risiko kondisi anak semakin memburuk.
“Semua balita stunting wajib memiliki BPJS. Kalau belum, desa harus hadir dan membantu pengurusannya. Jangan sampai ada anak yang terhambat mendapatkan layanan hanya karena persoalan administrasi,” tegasnya.
Peran desa, lanjutnya, tidak boleh berhenti pada pendataan. Aparatur desa dituntut aktif membantu warga, mulai dari pengurusan dokumen kependudukan hingga memastikan anak-anak mendapatkan layanan kesehatan yang layak.
Dalam penanganan TBC, tantangan yang dihadapi tidak kalah serius. Meski pasien telah terdeteksi, masih ditemukan kasus putus obat di tengah jalan situasi yang berisiko memperparah kondisi pasien sekaligus meningkatkan potensi penularan.
Untuk itu, langkah tegas disiapkan. Kader kesehatan bersama pemerintah desa akan melakukan penjangkauan langsung ke rumah pasien yang tidak melanjutkan pengobatan, sekaligus memberikan edukasi yang berkelanjutan kepada keluarga.
“Kalau pasien berhenti berobat, tidak boleh dibiarkan. Harus didatangi, diedukasi, dan dipastikan kembali menjalani pengobatan. TBC bisa sembuh, tapi harus disiplin,” ujarnya.
Pendataan juga menjadi perhatian penting. Seluruh desa di Kecamatan Rengasdengklok diwajibkan memiliki data stunting yang valid, lengkap, dan dilaporkan secara resmi kepada kecamatan. Enam desa yang terlibat meliputi Dewisari, Rengasdengklok Utara, Rengasdengklok Selatan, Kertasari, Dukuhkarya, dan Amansari.
Di balik upaya tersebut, persoalan mendasar masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Pola asuh yang kurang tepat, termasuk kebiasaan merokok di lingkungan keluarga, menjadi faktor risiko yang terus berulang. Di sisi lain, masih ada warga yang belum memiliki BPJS, yang seharusnya menjadi hak dasar dalam pelayanan kesehatan.
Faktor ekonomi juga turut memengaruhi keberlanjutan pengobatan pasien TBC. Tidak sedikit pasien yang berhenti berobat bukan karena biaya medis, melainkan karena kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari selama masa pengobatan.
Sebagai bentuk dukungan, bantuan sosial melalui Baznas dapat diakses oleh keluarga pasien. Namun, proses pengajuan harus dilakukan langsung oleh keluarga, dengan pendampingan dari KUA dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).
Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah desa, kader PKK, kader TBC, PSM, hingga Forkopimcam seperti Kapolsek. Kolaborasi ini menjadi kunci, bukan sekadar formalitas.
Ke depan, pemerintah kecamatan didorong untuk tidak hanya mengandalkan program, tetapi memastikan kehadiran nyata di tengah masyarakat memberikan edukasi, pendampingan, dan intervensi berbasis keluarga secara konsisten. (Sup)

























