Beranda Nasional Rieke Diah Pitaloka Bongkar Skala Aset PJT II, Soroti Alih Fungsi Lahan...

Rieke Diah Pitaloka Bongkar Skala Aset PJT II, Soroti Alih Fungsi Lahan hingga Dampaknya pada Banjir Jabodetabek

NarasiKita.ID – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta Perum Jasa Tirta II (PJT II) untuk mengambil alih kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum.

Penegasan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas pernyataan Direktur Utama PJT II yang sebelumnya menyinggung pembagian wilayah kerja, yang menurut Rieke justru menunjukkan luasnya cakupan tanggung jawab korporasi negara tersebut dalam pengelolaan sumber daya air.

“Saya tidak meminta PJT II mengambil alih tugas Kementerian PU. Tapi dari paparan Dirut, justru terlihat jelas bahwa aset dan prasarana yang dikelola PJT II sangat besar dan strategis,” ujar Rieke, Sabtu.

Dalam paparannya, Rieke mengungkapkan skala infrastruktur yang berada di bawah pengelolaan PJT II, yakni: 11 bendungan, 79 bendung, 105 situ dan danau, Saluran induk sepanjang 191 kilometer, Saluran sekunder sepanjang 1.784 kilometer, 548 bangunan pada saluran induk, 2.680 bangunan air pada saluran induk, 460 pintu air pada saluran induk serta 2.513 pintu air pada saluran sekunder.

Berita Lainnya  Dewasena Management Antar Dilla “The Arrow” ke Laga Internasional di Malaysia

Menurutnya, besarnya aset tersebut menunjukkan bahwa PJT II memegang peran krusial dalam sistem tata kelola air, termasuk pengendalian banjir di wilayah hilir. Rieke mengaitkan pentingnya pengelolaan tersebut dengan peristiwa banjir besar di kawasan Jabodetabek pada 1–4 Maret 2025.

Banjir tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian ekonomi yang ditaksir mencapai Rp5 triliun, tetapi juga menimbulkan dampak sosial, psikologis, serta kerusakan lingkungan yang signifikan. Menurutnya, optimalisasi pengelolaan prasarana dan lahan oleh PJT II berpotensi besar dalam memitigasi risiko banjir serupa di masa mendatang.

“Kalau prasarana dan lahannya dikelola sesuai aturan, dampaknya bisa langsung terasa dalam upaya pencegahan banjir,” tegasnya.

Berita Lainnya  Putusan MK 135/2025: Pemilu Nasional dan Daerah Resmi Dipisah, Ini Dampaknya

Lebih jauh, Rieke menyoroti adanya indikasi konflik lahan dan alih fungsi lahan di wilayah yang menjadi kewenangan PJT II, baik di daerah aliran sungai maupun kawasan daratan. Ia menegaskan bahwa dalam konteks ini, tanggung jawab pengelolaan lahan sepenuhnya berada di PJT II, bukan pada Kementerian PU maupun pemerintah daerah.

“Pengelolaan lahan PJT adalah kewenangan PJT. Jadi tidak bisa dialihkan tanggung jawabnya ke pihak lain,” ujarnya.

Rieke juga menekankan bahwa persoalan aliran sungai tidak bisa dijadikan kambing hitam apabila terjadi pelanggaran dalam pemanfaatan lahan. Pengelolaan dan pemanfaatan lahan sumber daya air, lanjut Rieke, telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 18/PRT/M/2015.

Berita Lainnya  Komisi XII DPR RI Tinjau Industri Baterai di Karawang, Shanty: Tenaga Kerja Lokal Harus Jadi Prioritas

Dalam aturan tersebut, penggunaan sumber daya air dan lahannya hanya diperbolehkan untuk Kegiatan industri, Penyediaan air minum, Pembangkit tenaga listrik dan Usaha pertanian, perkebunan, dan perikanan. Di luar itu, setiap bentuk pemanfaatan dinilai berpotensi melanggar hukum.

“Kalau lahan PJT digunakan di luar peruntukan, itu indikasi kuat pelanggaran. Harus ditertibkan,” tegasnya.

Rieke menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap fungsi lahan harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mendorong agar fungsi lahan dikembalikan sebagaimana mestinya untuk menjaga keberlanjutan sistem pengelolaan air dan mencegah bencana.

“Maka wajib dikembalikan fungsinya sesuai aturan. Siapa pun yang terlibat harus dikenai sanksi hukum,” pungkasnya.***

Bagikan Artikel