KARAWANG, NarasiKita.ID – Aliansi Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam Kabupaten Karawang menggelar audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Karawang untuk menyampaikan aspirasi terkait perizinan usaha serta dugaan pelanggaran operasional sejumlah tempat usaha, Senin (20/4/2026).
Audiensi berlangsung serius dan dihadiri berbagai elemen masyarakat, di antaranya Ketua Presidium Aliansi Ormas Islam, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Front Persaudaraan Islam (FPI), Gerakan Siliwangi Indonesia (GSI), pimpinan pondok pesantren Ustaz Endang Lc, advokat Api Wira Andika, S.H., Ketua FMI Febri Ramadhan, serta sejumlah tokoh Islam lainnya.
Dalam forum tersebut, Ketua DPD GSI Karawang, Lukman Jaelani, menyoroti legalitas sejumlah usaha yang dinilai tidak sejalan dengan aktivitas di lapangan.
“Jadi izinnya itu apa? Restoran dan lain sebagainya. Nah, kalau sudah ada pelanggaran di ruang publik, seharusnya ada sanksi, baik pidana maupun administratif,” ujar Lukman, yang mendapat respons dukungan dari peserta audiensi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan harus tetap mengedepankan langkah yang bijak dan kondusif.
“Terlepas dari proses hukum, kita ingin penyelesaiannya dilakukan secara kekeluargaan, agar semua pihak tetap merasa nyaman,” katanya.
Ia menambahkan, langkah penanganan dapat dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, seperti penutupan sementara maupun penyegelan tempat usaha sambil menunggu proses lanjutan dari pihak berwenang.
Menurut Lukman, penyampaian aspirasi melalui DPRD merupakan jalur strategis agar keluhan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti secara resmi.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Muhidin, memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil audiensi tersebut.
“InsyaAllah surat rekomendasi besok sudah keluar. Saat ini masih menunggu tanda tangan Ketua DPRD,” ujar Muhidin.
Ia juga menjelaskan bahwa Ketua DPRD Karawang tidak dapat hadir dalam audiensi karena sedang berduka atas meninggalnya anggota keluarga.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam penyelesaian persoalan yang disampaikan masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antara warga dan lembaga legislatif dalam menjaga ketertiban serta kepatuhan terhadap regulasi di Kabupaten Karawang. (Sup)




