Beranda Daerah Pilkades Serentak 2026 di Bekasi Siap Digelar, 154 Desa Gunakan Sistem E-Voting

Pilkades Serentak 2026 di Bekasi Siap Digelar, 154 Desa Gunakan Sistem E-Voting

BEKASI, NarasiKita.ID — Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menjadwalkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk masa bakti 2026–2034. Agenda demokrasi tingkat desa ini akan melibatkan sebanyak 154 desa yang tersebar di 23 kecamatan.

Pelaksanaan Pilkades tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-43/DPMD tertanggal 31 Maret 2026. Dalam kebijakan ini, pemerintah daerah juga merencanakan penggunaan sistem digital atau elektronik (e-voting) sebagai metode pemungutan suara.

Langkah ini disebut sebagai upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam proses pemilihan kepala desa yang selama ini masih banyak dilakukan secara konvensional.

Berdasarkan jadwal resmi, tahapan Pilkades akan dimulai pada 2 Mei 2026 dan berlangsung hingga akhir September 2026.

Berita Lainnya  Ghazali Center: Hentikan Polemik Parkir RSUD, Utamakan Transparansi dan Penegakan Hukum

Pada tahap persiapan yang berlangsung 2 Mei hingga 24 Juli 2026, pemerintah desa akan melakukan sejumlah agenda penting, mulai dari pembentukan panitia pemilihan, pemutakhiran data pemilih, hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Selanjutnya, tahapan pencalonan akan berlangsung pada 25 Juli hingga 31 Agustus 2026. Pada fase ini, panitia akan membuka pendaftaran bakal calon kepala desa, melakukan penelitian berkas, serta menetapkan calon yang berhak mengikuti kontestasi.

Sementara itu, masa jabatan kepala desa petahana di 154 desa tersebut dijadwalkan berakhir pada 28 September 2026.

Pilkades 2026 direncanakan berlangsung dalam tiga gelombang. Untuk gelombang pertama, sebanyak 154 desa akan mengikuti pemilihan pada tahun ini.

Berita Lainnya  Anggaran Pemeliharaan Kendaraan Kecamatan Jayakerta Rp66,7 Juta, Inspektorat Sebut Idealnya Rp30 Jutaan

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah rencana penerapan sistem e-voting.

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah mulai melakukan sosialisasi sejak awal tahun, termasuk simulasi teknis pemungutan suara berbasis digital.

Meski dinilai mampu mempercepat proses dan meminimalisir potensi kecurangan, penerapan e-voting juga memunculkan tantangan tersendiri, terutama terkait kesiapan infrastruktur, keamanan sistem, serta literasi teknologi masyarakat di tingkat desa.

Sejumlah pihak menilai, keberhasilan Pilkades serentak 2026 tidak hanya ditentukan oleh kesiapan teknis, tetapi juga oleh pengawasan yang ketat di setiap tahapan.

Berita Lainnya  Hangat dan Penuh Kebersamaan, Sertijab Kepala Sekolah SMAN 1 Batujaya Jadi Momentum Harapan Baru

Tanpa pengawasan yang optimal, potensi konflik, sengketa hasil, hingga persoalan administratif masih dapat terjadi, terlebih dengan skala pelaksanaan yang cukup besar.

Pemerintah daerah pun diharapkan mampu memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, transparan, serta menjamin hak pilih masyarakat tetap terlindungi.

Untuk memastikan keakuratan informasi, masyarakat diimbau mengikuti perkembangan resmi melalui kanal komunikasi Pemerintah Kabupaten Bekasi, termasuk siaran sosialisasi yang disampaikan melalui media resmi daerah. (MA)

Bagikan Artikel