KARAWANG, NarasiKita.ID – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Nurhadi, menyambut positif perubahan badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Petrogas Persada Karawang menjadi PT Karawang Energi Persada (Perseroda).
Menurut Nurhadi, perubahan badan hukum tersebut tidak boleh sekadar dimaknai sebagai pergantian nama dan bentuk hukum perusahaan. Transformasi itu harus menjadi momentum untuk membenahi pola pengelolaan perusahaan daerah agar lebih profesional, transparan, modern, serta berorientasi pada keuntungan dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Bagi kami, ini bukan sekadar ganti nama dan ganti baju hukum. Ini adalah momentum perubahan paradigma, dari perusahaan daerah yang dikelola dengan pola birokratis menjadi korporasi energi daerah yang profesional, modern, transparan, dan berorientasi pada profit,” ujar Nurhadi, Sabtu (3/10/2026).
Ia mengatakan, transformasi tersebut menjadi penting di tengah tantangan fiskal daerah, termasuk berkurangnya transfer dari pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu memperkuat sumber-sumber pendapatan yang berasal dari potensi daerah sendiri.
“Karawang tidak boleh terus hanya mengandalkan APBN dan DBH. Kita harus berani menciptakan sumber pendapatan baru dari potensi daerah sendiri. Sektor energi menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan hal tersebut,” katanya.
Nurhadi menyebut terdapat sejumlah harapan besar terhadap perubahan badan hukum Petrogas menjadi Perseroda. Salah satunya adalah memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi sektor energi.
“Selama ini kontribusi Petrogas terhadap PAD masih jauh dari optimal. Dengan status Perseroda, PT Karawang Energi Persada harus mampu menjadi lokomotif baru PAD melalui pengelolaan Participating Interest 8,24 persen, gas kota, jasa energi, maupun pengembangan energi baru terbarukan,” jelasnya.
Selain peningkatan PAD, ia menekankan pentingnya pembenahan tata kelola perusahaan. Perubahan badan hukum, menurutnya, harus diikuti dengan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten.
“Kami berharap tidak ada lagi pengelolaan BUMD dengan pola kekeluargaan maupun intervensi politik. Direksi harus diisi oleh profesional yang kompeten di bidang energi. Rekrutmen harus terbuka, audit harus transparan, dan target kinerja harus terukur,” tegasnya.
Nurhadi juga berharap keberadaan PT Karawang Energi Persada dapat memberikan dampak ekonomi secara langsung bagi masyarakat. Perseroda, kata dia, harus mampu membuka lapangan kerja sekaligus memberikan ruang bagi pelaku usaha lokal untuk terlibat dalam rantai pasok sektor energi.
“Jangan sampai Karawang menjadi lumbung energi, tetapi masyarakatnya hanya menjadi penonton. Perseroda harus mampu membuka lapangan kerja bagi putra-putri Karawang, melibatkan pengusaha lokal, sekaligus menjadi instrumen untuk menjaga ketahanan energi daerah,” tuturnya.
Atas dasar itu, Nurhadi menyatakan dukungannya terhadap perubahan badan hukum tersebut dengan sejumlah catatan. Pemerintah daerah diminta segera menyusun roadmap bisnis PT Karawang Energi Persada untuk lima tahun ke depan, menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyertaan modal daerah, serta menyampaikan laporan kinerja Perseroda secara berkala dan terbuka kepada DPRD.
“Kami mendukung penuh perubahan badan hukum ini. Kami percaya, dengan niat baik, orang yang tepat, dan sistem yang benar, PT Karawang Energi Persada bisa menjadi kebanggaan baru bagi Karawang sekaligus menjawab tantangan berkurangnya transfer dari pusat,” pungkasnya. (*)




























