KARAWANG, NarasiKita.ID – Status kelengkapan perizinan gerai Alfamidi di Jl. Raya Rengasdengklok No. 10, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, dipertanyakan sejumlah warga sekitar.
Informasi yang dihimpun NarasiKita.ID dari sejumlah warga menyebutkan adanya dugaan sejumlah persyaratan perizinan gerai tersebut belum jelas kelengkapannya. Warga yang memberikan informasi meminta identitasnya tidak dipublikasikan dan berharap pemerintah melakukan pengecekan.
Saat dihubungi, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Rengasdengklok, Heriansyah menyampaikan bahwa belum mengetahui secara rinci mengenai kelengkapan perizinan gerai tersebut.
“Itu mah sudah lama sebelum saya ke sini (menjabat sebagai MP), itu mah sudah ada. Sepengetahuan saya sudah ada. Namun, belum mengetahui betul izin-izinnya ada atau tidak,” ujarnya, Selasa (6/10/2026).
Untuk memastikan statusnya, pihak Kecamatan Rengasdengklok menyatakan akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Nanti kita cek dulu ke lokasi,” katanya.
Sejumlah aspek perizinan yang perlu dipastikan antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen lingkungan, serta kewajiban lain yang berkaitan dengan operasional usaha.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan seluruh dokumen yang dipersyaratkan tersedia serta sesuai dengan kondisi di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, NarasiKita.ID masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola Alfamidi dan instansi terkait untuk memperoleh kepastian mengenai status serta kelengkapan perizinan gerai tersebut. (Sup)




























