Beranda Daerah Alfamidi Sudah Beroperasi, UKL-UPL Belum Diajukan? DLH Karawang: Harus Dicek

Alfamidi Sudah Beroperasi, UKL-UPL Belum Diajukan? DLH Karawang: Harus Dicek

KARAWANG, NarasiKita.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang berikan respons sorotan terkait status dokumen lingkungan gerai Alfamidi di wilayah Rengasdengklok yang sebelumnya dipertanyakan sejumlah warga.

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penataan Peraturan DLH Kabupaten Karawang, Luki Mantera Dwi Putra Romly, mengatakan pihaknya sejauh ini belum mengetahui adanya pengajuan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) untuk kegiatan Alfamidi yang dimaksud.

“Sejauh ini kegiatan Alfamidi yang dimaksud setahu saya belum ada pengajuan dokumen UKL-UPL, tapi mungkin bisa jadi Alfamidi yang dimaksud sudah memiliki SPPL yang terbit otomatis,” ujar Luki saat dihubungi NarasiKita.ID, Rabu (7/10/2026).

Berita Lainnya  Rapat Paripurna DPRD Karawang Ketok Persetujuan Perubahan APBD 2026

Menurut Luki, status dokumen lingkungan tersebut masih perlu diperiksa untuk memastikan legalitas perizinan kegiatan.

“Tapi harus dicek ke kegiatannya untuk mengetahui legalitas perizinannya,” katanya.

Luki juga menyampaikan DLH akan menjadwalkan pengecekan terhadap kegiatan Alfamidi tersebut.

“Nanti kita agendakan,” ujarnya.

Dengan demikian, status dokumen lingkungan gerai Alfamidi di Rengasdengklok masih menunggu hasil verifikasi dari DLH Kabupaten Karawang, termasuk untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki SPPL atau dokumen lingkungan lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, NarasiKita.ID masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak pengelola Alfamidi mengenai status dokumen lingkungan dan kelengkapan perizinannya. (Sup)

Bagikan Artikel