Beranda Daerah Anggaran Ratusan Juta, Tapi Tak Aman: Proyek Jalan di Depan Kantor Kecamatan...

Anggaran Ratusan Juta, Tapi Tak Aman: Proyek Jalan di Depan Kantor Kecamatan Rengasdengklok Telan Korban

KARAWANG, NarasiKita.ID – Sebuah proyek peningkatan jalan yang tengah dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang di depan Kantor Kecamatan Rengasdengklok kembali menuai sorotan. Bukan karena progres atau kualitasnya, melainkan karena kelalaian fatal dalam aspek keselamatan kerja yang nyaris merenggut nyawa, Rabu (30/07/2025).

Pasalnya, seorang anak dilaporkan terjatuh dari sepeda motor saat melintasi area proyek yang tidak dilengkapi papan peringatan, rambu keselamatan, maupun petugas pengatur lalu lintas. Lokasi proyek yang dibiarkan terbuka tanpa pengamanan memadai diduga menjadi penyebab utama insiden tersebut.

“Anak itu jatuh karena tidak tahu kalau jalan sedang diperbaiki. Di lokasi tidak ada papan peringatan, tidak ada yang jaga. Cuma ada cone di tengah jalan. Seharusnya proyek seperti ini punya pengamanan jelas,” tutur seorang warga yang menyaksikan kejadian.

Berita Lainnya  Komisi 4 DPRD Karawang Ancam Panggil Dinkes, Rekrutmen RSUD Rengasdengklok Diduga Bermasalah

Proyek peningkatan jalan ini dikerjakan oleh PT Sumber Karya Propindo dengan nilai kontrak sebesar Rp188.990.000, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang. Dalam papan informasi proyek, masa pelaksanaan tercatat dari tanggal 18 Juni hingga 1 Agustus 2025.

Namun ironisnya, dengan anggaran hampir Rp200 juta, pengamanan proyek justru sangat minim dan tidak memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Warga menilai, insiden ini bukan semata kelalaian kontraktor, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan dari Dinas PUPR selaku penanggung jawab teknis proyek.

Berita Lainnya  Kado Istimewa di Hari Jadi Karawang ke-392, Bupati Aep Resmikan RSUD Rengasdengklok: Layanan Kesehatan Lebih Dekat untuk Warga Utara

“Ini bukan kecelakaan biasa. Ini akibat dari pembiaran. Kalau Dinas PUPR serius mengawasi, kejadian seperti ini tidak akan terjadi,” imbuh warga lainnya.

Sebagai informasi menurut Permen PUPR tersebut, setiap pelaksana pekerjaan konstruksi wajib menyediakan rambu kerja, pagar pengaman, penunjuk arah, serta petugas lapangan guna menjamin keselamatan masyarakat sekitar. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berimplikasi hukum, terutama jika mengakibatkan korban jiwa atau luka.

Saat ini, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang maupun pihak rekanan pelaksana atas kejadian ini. Awak Media akan terus mengupayakan klarifikasi dari pihak terkait, guna memastikan keselamatan masyarakat tidak dikorbankan atas nama pembangunan. (Yusup)

Bagikan Artikel