BEKASI, NarasiKita.ID– Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Membangun Desa (AMMD) Desa Pantai Sederhana, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, kembali mendatangi kantor desa Jumat (13/2/2026) siang untuk menuntut pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan secara langsung per kepala keluarga (KK).
Aksi audiensi berlangsung penuh ketegangan. Warga membawa dokumen dukungan sekitar 700 kepala keluarga. Mereka bergantian menyampaikan aspirasi dengan nada tegas, menekankan pentingnya pemilihan langsung agar aspirasi mayoritas warga tercermin.
“Kami menolak sistem perwakilan tokoh desa. Pemilihan BPD harus per kepala keluarga agar aspirasi warga benar-benar didengar,” tegas Suheru AS, salah satu perwakilan warga.
Kekecewaan warga juga terlihat jelas karena Ketua BPD dan Kepala Desa tidak hadir dalam audiensi, padahal Aliansi Masyarakat Membangun Desa telah mengirim surat resmi sebelumnya. Warga menilai ketidakhadiran Ketua BPD dan kepala desa menunjukkan kurangnya respons terhadap aspirasi masyarakat.

“Setiap kali kami melakukan audensi di kantor desa, kepala desa dan ketua BPD tidak pernah mau menghadapi masyarakat. Hingga kami menilai seolah-olah kepala desa lepas tanggung jawab,”tambah Suheru AS.
Meski demikian, Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti tuntutan warga.
“Kami menerima semua masukan warga dan akan menyampaikannya kepada kepala desa. Semua opsi pemilihan akan dibahas secara transparan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Hasil audiensi dituangkan dalam berita acara resmi yang menyatakan.
“Berdasarkan audensi Aliansi Masyarakat Membangun Desa dengan Panitia Pengisian Anggota BPD, warga meminta pemilihan anggota BPD dilakukan secara langsung per kepala keluarga. Panitia pengisian anggota BPD menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi ini kepada kepala desa sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa (Perdes) terkait mekanisme pemilihan. Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pengisian Anggota BPD Tahun 2026, berita acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perubahan.”
Audiensi berlangsung lebih dari tiga jam, dengan warga menekankan prinsip demokrasi dan keterbukaan. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, anggota BPD dipilih secara demokratis oleh warga melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Desa.
Langkah warga Desa Pantai Sederhana mencerminkan tingginya kesadaran politik masyarakat desa dalam mengawal proses demokrasi, meskipun diwarnai kekecewaan atas ketidakhadiran kepala desa. Dengan berita acara yang sudah disepakati, warga berharap mekanisme pemilihan anggota BPD tahun 2026 benar-benar mencerminkan kehendak mayoritas masyarakat desa, sekaligus menjadi contoh transparansi dan partisipasi aktif di tingkat lokal. (MA)




























