Proyek Lapangan Rp1,6 Miliar di Rengasdengklok Diduga Sarat Penyimpangan: GMPI Sebut “Seperti Membakar Uang Negara di Tanah Kosong”

Proyek Lapangan Rp1,6 Miliar di Rengasdengklok Diduga Sarat Penyimpangan: GMPI Sebut “Seperti Membakar Uang Negara di Tanah Kosong”

KARAWANG, NarasiKita.ID – Aroma dugaan penyimpangan tercium dalam proyek infrastruktur di Kabupaten Karawang. Kali ini, sorotan tajam datang dari Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) terhadap proyek pembangunan lapangan sepak bola dan jogging track atletik di Dusun Bojongkarya I, Desa Rengasdengklok Selatan.

Proyek senilai Rp1.615.864.000 yang bersumber dari APBD Karawang Tahun Anggaran 2023 dan tercatat sebagai kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang itu dinilai gagal secara teknis dan administratif.

Berdasarkan hasil peninjauan lapangan tim DPC GMPI Rengasdengklok, kondisi fisik proyek jauh dari kata layak. Permukaan tanah lapangan tampak tidak rata, drainase rusak dan tidak berfungsi, rumput tumbuh sporadis dan mengering, sementara jogging track yang dibangun dengan material berwarna merah bata terlihat mengeras, pecah, dan bergelombang.

Berita Lainnya  Ibu Hamil Asal Srikamulyan Tewas di Jalan Saat Dirujuk, Puskesmas Akui Kasus tapi Kronologi Masih Misterius

“Uang negara hampir Rp1,6 miliar ini seperti dibakar di tanah kosong. Ini proyek gagal total baik dari aspek perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan,” tegas Nana Satria Permana, salah satu Perwakilan DPC GMPI Kecamatan Rengasdengklok, Rabu (11/2/2026).

Yang lebih memprihatinkan, kata Nana, proyek ini diduga dibangun di atas tanah kas desa (tanah bengkok) milik Pemerintah Desa Rengasdengklok Selatan diduga tanpa prosedur pelepasan atau kerja sama resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

“Jika benar proyek ini berdiri di atas aset desa tanpa mekanisme yang sah, maka Dinas PUPR Karawang dan pihak pelaksana patut diduga melanggar aturan pengelolaan aset negara, bahkan bisa berimplikasi hukum,” ujarnya.

Berita Lainnya  DPRD Karawang Rekomendasikan Penutupan Sementara Theatre Night Mart, Temukan Dugaan Pelanggaran Izin

Lebih jauh, ia juga mempertanyakan mengapa proyek tersebut tidak tercantum dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024. Padahal, proyek fisik dengan nilai miliaran rupiah semestinya menjadi bagian dari objek audit reguler.

“Ini menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran atau kemungkinan kongkalikong dalam proses audit. Kenapa proyek ini seolah ‘tak terlihat’ dalam pemeriksaan BPK? Ada apa di baliknya?” kata Nana.

Atas dasar berbagai kejanggalan tersebut, GMPI menyatakan akan segera melayangkan surat audiensi kepada Dinas PUPR Karawang untuk meminta keterbukaan informasi publik, khususnya mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.

Berita Lainnya  Selisih Mencolok dengan Kecamatan Lain, Anggaran Pemeliharaan Kendaraan di Jayakerta Stagnan Rp66,7 Juta, GMPI Cium Kejanggalan

“Publik berhak tahu ke mana larinya uang Rp1,6 miliar itu. Kami akan menuntut transparansi, dan meminta Kepala Dinas PUPR Karawang untuk turun langsung melihat kondisi lapangan yang disebut selesai dikerjakan,” tegasnya.

GMPI juga menyerukan agar Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh atas proyek yang dinilai janggal ini.

“Kalau proyek ini dibiarkan, maka pemborosan anggaran akan terus terjadi di bawah dalih pembangunan. Padahal, yang dibangun justru hanya kekecewaan rakyat,” pungkas Nana Satria Permana.***

Bagikan Artikel
Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *