KARAWANG, NarasiKita.ID – DPRD Kabupaten Karawang secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut ditegaskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang yang digelar di Gedung Sidang DPRD Karawang pada Rabu (30/9/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD. Paripurna turut dihadiri Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, Wakil Bupati H. Maslani, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, akademisi, kepala instansi vertikal, serta tamu undangan.
Persetujuan tersebut menjadi hasil akhir dari pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Karawang dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam proses pembahasan, DPRD bersama TAPD melakukan penyesuaian terhadap program dan alokasi anggaran dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan fiskal daerah.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengakui pembahasan Perubahan APBD 2026 berlangsung di tengah keterbatasan fiskal. Menurutnya, potensi defisit yang muncul pada awal pembahasan berhasil diatasi melalui pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Melalui proses pembahasan yang dinamis, kritis, dan konstruktif, kita telah merumuskan penyesuaian program serta alokasi anggaran yang responsif terhadap dinamika kebutuhan daerah,” kata Aep.
Selain menetapkan persetujuan Raperda Perubahan APBD 2026, DPRD Karawang juga mengambil dua keputusan penting dalam rapat paripurna tersebut.
DPRD menetapkan perubahan keputusan terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta membentuk Tim Penyusun Perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Karawang.
Dengan persetujuan tersebut, DPRD Karawang menempatkan hasil pembahasan Perubahan APBD 2026 sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan pada sisa tahun anggaran 2026.
Selanjutnya, Pemkab Karawang diminta menindaklanjuti hasil persetujuan melalui penyempurnaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan mempercepat pelaksanaan program yang telah ditetapkan.
Rincian perubahan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta postur akhir APBD Perubahan 2026 menjadi bagian penting untuk melihat arah penggunaan anggaran daerah setelah disepakati DPRD. (*)


























