Beranda Daerah Jelang Pilkades, Bakesbangpol Karawang Waspadai Konflik dari Pencalonan hingga Pascapemungutan

Jelang Pilkades, Bakesbangpol Karawang Waspadai Konflik dari Pencalonan hingga Pascapemungutan

KARAWANG, NarasiKita.ID – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Karawang mulai memetakan potensi konflik yang mengintai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026.

Sebanyak 67 desa di 25 kecamatan akan menggelar Pilkades pada 22 November 2026. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung di 438 Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan sistem elektronik atau e-voting.

Meski menggunakan teknologi e-voting, Bakesbangpol menegaskan potensi konflik tetap terbuka. Kerawanan tidak hanya berada pada saat pemungutan suara, tetapi dapat muncul sejak tahapan pencalonan hingga pascapenetapan hasil.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Karawang, Mahpudin, mengatakan pemetaan dilakukan untuk mengantisipasi konflik yang bersumber dari internal maupun eksternal penyelenggaraan Pilkades.

“Potensi konflik tetap ada, mulai dari tahapan pencalonan sampai setelah pelaksanaan Pilkades. Karena itu, kami melakukan pemetaan sejak awal, baik potensi konflik dari internal maupun eksternal,” kata Mahpudin.

Berita Lainnya  Jelang Pilkades, Anggota DPRD Jabar Desak Inspektorat Karawang Buka Hasil Riksus Desa

Salah satu titik rawan yang menjadi perhatian adalah penyelenggaraan Pilkades di tingkat desa. Integritas dan kredibilitas panitia menjadi sorotan karena setiap keputusan dalam tahapan pemilihan berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkades.

Mahpudin menegaskan panitia tidak boleh bekerja untuk kepentingan calon tertentu. Seluruh tahapan harus dijalankan secara profesional, objektif dan tidak berpihak.

“Panitia harus memiliki integritas dan kredibilitas. Semua harus tegak lurus dalam menjalankan tahapan Pilkades agar prosesnya berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.

Bakesbangpol juga mengingatkan para calon kepala desa dan pendukungnya agar tidak menjadikan kontestasi politik desa sebagai pemicu konflik horizontal.

Perbedaan pilihan, kata Mahpudin, tidak boleh berkembang menjadi permusuhan maupun merusak hubungan sosial masyarakat.

Berita Lainnya  Bahas Hak BPD, DPRD Karawang Gelar RDP Bersama Abpednas dan DPMD

“Jangan sampai hanya karena berbeda pilihan, kerukunan yang selama ini sudah dibangun di lingkungan masyarakat justru menjadi rusak,” katanya.

Potensi kerawanan juga dapat datang dari luar penyelenggara. Pemilih, pendukung calon, organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga kelompok masyarakat lainnya diminta tidak menjadi bagian dari upaya provokasi selama tahapan Pilkades berlangsung.

Mahpudin secara khusus meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap isu, informasi yang belum terverifikasi, maupun narasi provokatif yang berpotensi memperkeruh situasi.

“Kami mengimbau seluruh pemilih, pendukung maupun ormas untuk bersama-sama menjaga persatuan. Jangan mudah dipecah belah oleh isu atau modus provokatif dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Bakesbangpol menilai teknologi e-voting bukan satu-satunya jaminan Pilkades berjalan aman dan demokratis. Sistem pemungutan suara tetap membutuhkan penyelenggara yang berintegritas serta peserta dan masyarakat yang mampu menghormati aturan dan hasil proses pemilihan.

Berita Lainnya  67 ABK WNI Masih Dipenjara di Papua Nugini, LBH GABBAR Desak Pemerintah Percepat Pemulangan

Dengan cakupan 67 desa dan 438 TPS, potensi persoalan di lapangan tidak dapat diabaikan. Koordinasi antarpihak menjadi penting untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan dan tidak berkembang menjadi konflik.

Bakesbangpol Karawang menyatakan akan terus melakukan pemantauan serta berkoordinasi dengan unsur terkait untuk mendeteksi dan mengantisipasi potensi gangguan hingga seluruh tahapan Pilkades serentak 2026 berakhir.

“Yang paling penting adalah bagaimana semua pihak bisa menahan diri, menghormati perbedaan pilihan, dan menjaga keamanan bersama sampai seluruh tahapan Pilkades selesai,” pungkas Mahpudin. (*)

Bagikan Artikel